Situs Judi Online Bersembunyi di Balik Cloudflare, Pemerintah Minta Patuh PSE

Redaksi - Kamis, 20 November 2025 13:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/11/_7598_Situs-Judi-Online-Bersembunyi-di-Balik-Cloudflare--Pemerintah-Minta-Patuh-PSE.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Cloudflare.(Foto: Cloudflare)
kabarmelayu.comJAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat, sebagian besar situs judi online yang ditangani menggunakan infrastruktur Cloudflare. Perusahaan diminta untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Berdasarkan 10.000 data sampling situs judi online yang ditangani pada periode 1-2 November 2025, lebih dari 76 persen di antaranya menggunakan layanan Cloudflare, termasuk untuk penyamaran alamat IP dan mempercepat perpindahan domain untuk menghindari pemblokiran konten.

"Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab. Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan," jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Rabu (19/11/2025) dikutip Komdigi.

Menurut Alexander, temuan mengenai tingginya jumlah IP situs judi online yang berada di balik layanan Cloudflare telah disampaikan kepada perusahaan tersebut. Komdigi juga telah memanggil Cloudflare untuk memberikan klarifikasi dan meminta komitmen agar segera melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

"Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Cloudflare saat ini termasuk dalam daftar 25 platform global yang diminta segera mengurus pendaftaran PSE. Komdigi menyampaikan bahwa langkah penegakan dilakukan secara proporsional, mengingat banyak layanan publik maupun komersial yang bergantung pada infrastruktur Cloudflare.

Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberi kewenangan pemerintah untuk memutus akses terhadap informasi bermuatan terlarang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Pasal 96) dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik tunduk pada hukum Indonesia.

Komdigi menegaskan bahwa ruang kolaborasi selalu terbuka bagi platform global selama mereka menunjukkan itikad baik terkait kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital.

"Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama," tutupnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Iptek

WA Terakhir Pekerja Kafe di Pekanbaru Sebelum Ditemukan Meninggal, Jangan Judi Ya!

Iptek

Bobol Rumah Warga, Residivis Pecandu Sabu dan Judol Nyaris DIhajar Massa

Iptek

Terindikasi Judol, 457 Penerima Bansos di Siak Dihapus

Iptek

Sakau, Dua Pecandu Sabu dan Judol Nekat Bobol Kedai Rokok

Iptek

Sikat Judi Sabung Ayam, Kapolres Kampar: Tidak Ada Ruang untuk Perjudian

Iptek

Tinjau Penyaluran BSU di Pekanbaru, Gibran: Jangan Dipakai Buat Judol!