Surat Edaran Ujaran Kebencian, Ini Reaksi Komnas HAM

Harijal - Senin, 02 November 2015 11:18 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2015/11/86353d112015_KM-Natalius-Pigai.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Internet
Natalius Pigai

Kabar Melayu (JAKARTA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak sikap kepolisian terkait Surat Edaran Kepala Polri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech). Alasannya, aturan ini bertentangan dengan prinsip berekspresi, kebebasan berpendapat, beropini, baik pikiran, maupun yang sudah diatur di dalam berbagai instrumen HAM.

"Pemerintah tidak usah terlalu mengekang, ini adalah bagian dari pengekangan kebebasan berekspresi," kata komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, Ahad (1/10/2015).

Natalius mengatakan, kalau pun ada hate speech di dunia sosial, sudah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Jadi khusus dari Komnas, jangankan aturan Kapolri yang baru ini yang tentu kami tolak, UU ITE saja kami tolak karena itu mengekang kebebasan berekspresi," ujar Natalius.

Natalius menegaskan, opini atau pendapat tidak bisa diadili. Ia juga menganggap pemerintah sangat naif. "Kita sudah berjuang berdarah-darah, 15-16 tahun yang lalu, mengantarkan Indonesia ke alam demokrasi seperti yang sekarang. Tetapi 16 tahun kemudian (sekarang), pengekangan ini tiba-tiba muncul," ucapnya.

Persoalan kebebasan ini, kata Natalius, Indonesia juga sudah meratifikasi aturan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. "Maka soal ekspresi dan kebebasan semacam ini harus dikembangkan, diberi tempat oleh negara."

Menurut Natalius, persoalan ujaran kebencian ini sudah diatur dalam beberapa undang-undang. "Mereka (polisi) menegakkan hukum saja. Pakai saja undang-undang yang udah ada," kata dia. Termasuk, perihal suku, ras, agama, dan antargolongan adalah bagian melindungi orang dari serangan yang bersifat pribadi.

"Jadi tidak perlu kepolisian mengaturnya." Selama ini, kata Natalius, polisi tidak menindaklanjuti berbagai rekomendasi tentang kasus-kasus terkait SARA.

Kepala Polri, Badrodin Haiti, menandatangani Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) pada Kamis, 8 Oktober 2015. Beberapa latar belakang dari aturan ini, ialah persoalan mengenai ujaran kebencian makin mendapat perhatian masyarakat nasional dan internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan atas HAM. Perbuatan ini juga dinilai berdampak merendahkan harkat martabat dan kemanusiaan.

Ujaran kebencian yang dimaksud pada surat edaran ini adalah sama dengan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan lainnya. Yaitu, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong. Juga semua tindakan yang bertujuan atau berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

Ujaran kebencian yang diatur dalam surat ini termasuk melalui media orasi saat berkampanye, spanduk atau banner, media sosial, demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa, dan pamflet.

Sumber Tempo

Berita Terkait

Sosial

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

Sosial

Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan

Sosial

Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras

Sosial

Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan

Sosial

Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting

Sosial

Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru