Meresahkan Masyarakat, Satpol-PP Bengkalis Tertibkan 12 Anak Punk

Redaksi - Rabu, 04 November 2026 15:18 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/11/_1715_Meresahkan-Masyarakat--Satpol-PP-Bengkalis-Tertibkan-12-Anak-Punk.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Anak punk yang diamankan Satpol PP Bengkalis karena mengganggu ketentraman masyarakat.(Foto:Ist)
kabarmelayu.com,BENGKALIS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bengkalis menjaring dua belas anak punk yang meresahkan masyarakat. Mereka meminta uang secara paksa kepada masyarakat di seputaran taman air mancur Bengkalis.

Langkah ini diambil usai petugas Satpol PP Kabupaten Bengkalis menerima laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas mereka di sejumlah titik keramaian diseputaran Taman Air Mancur Bengkalis.

"Lokasi di seputaran Taman Air Mancur Bengkalis adanya 12 anak punk yang kita amankan karena menyebabkan masyarakat terganggu," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bengkalis Darmansyah, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, penertiban anak punk tersebut karena sebelumnya ada aduan dari masyarakat, bahwa beberapa anak punk memaksa meminta sejumlah uang di warung makan sekitar dan terjadinya perkelahian anak punk dengan warga masyarakat sehingga demi kenyamanan mereka ditertibkan.

"Begitu menerima aduan dari masyarakat, Satpol PP langsung menindaklanjuti ke lokasi, dan melakukan koordinasi bersama Polsek Bengkalis, anak punk kami angkut untuk selanjutnya dilakukan pendataan di Kantor Satpol PP Kabupaten Bengkalis," terangnya.

Ia juga menjelaskan, dua belas anak punk tersebut bukan merupakan warga Kabupaten Bengkalis, terlebih beberapa waktu sebelumnya ada beberapa dari mereka merupakan anak punk yang pernah diamankan petugas Satpol PP.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis, Alfakhrurrazy mengatakan, Satpol PP Kabupaten Bengkalis sebagai penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum masyarakat pada prinsipnya menghimbau seluruh masyarakat untuk menghormati setiap orang yang berada di tempat umum dan tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Namun, apabila mereka melakukan aktivitas atau tindakan lain yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, maka hal tersebut dapat menjadi dasar bagi Satpol PP Kabupaten Bengkalis untuk melakukan penindakan.

"Ini kaitannya dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Satpol PP akan merespons cepat laporan dari masyarakat, demi menciptakan lingkungan yang kondusif,"ungkapnya.

Razy menegaskan, jajarannya tidak akan berhenti hanya sampai di sini. Patroli yang menyisir tempat-tempat keramaian dan tempat umum akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam menjaga kenyamanan warga Kabupaten Bengkalis.

"Tindakan seperti ini tentu menjadi komitmen kami agar Kabupaten Bengkalis terjaga ketentraman dan ketertibannya," tuturnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Sosial

Gandeng SPTI dan NIBA, Kapolsek Siak Hulu Gelar Kegiatan Polisi Bersama Masyarakat

Sosial

Bapenda Pekanbaru Tertibkan Reklame yang Menempel di Pohon

Sosial

Cegah Gesekan, Satpol PP Pekanbaru Diingatkan Bertindak Humanis

Sosial

Panglima TNI Hadiri Penyerahan Hasil Penertiban Kawasan Hutan Tahap Kedelapan

Sosial

Polsek Cerenti Musnahkan Rakit PETI

Sosial

Konten Creator BangEvan Promosikan Wisata Bono, Ipda Vicki Rizky Sampaikan Pesan Kamtibmas