Perusahaan Wajib Keluarkan Plasma HGU, Bupati Inhil Jangan Diam

Riki - Kamis, 08 Oktober 2026 14:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/10/_8450_Perusahaan-Wajib-Keluarkan-Plasma-HGU--Bupati-Inhil-Jangan-Diam.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Rosmely.(Foto: Iat)
kabarmelayu.com,INHIL - Persoalan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan kembali menjadi perhatian. Bukan hanya soal bantuan Corporate Social Responsibility (CSR), tetapi juga menyangkut hak masyarakat yang berkaitan denganplasma HGU/ kewajiban pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan perkebunan.

Ketua DPC PPWI Inhil, Rosmely, menegaskan pihaknya siap membantu Bupati Indragiri Hilir dalam mengawal dan memperjuangkan hak masyarakat tempatan, khususnya terkait fasilitas pembangunan kebun masyarakat (FPKM) dan kewajiban pembangunan kebun untuk masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Rosmely, CSR tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran kontribusi perusahaan kepada masyarakat.

"CSR itu penting, tetapi jangan sampai masyarakat hanya diberikan bantuan sesaat, sementara kewajiban perusahaan terhadap pembangunan kebun masyarakat justru tidak jelas. Hak masyarakat harus ditelusuri dan diperjuangkan," tegas Rosmely.

Pertama, PPWI mendorong Bupati Inhil melakukan pendataan menyeluruh terhadap perusahaan perkebunan. Data tersebut setidaknya harus memuat nama perusahaan, luas areal, ILOG, IUP, HGU, lokasi kebun, serta bentuk dan realisasi kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, termasuk kebun masyarakat atau plasma.

"Jangan hanya mengetahui berapa perusahaan yang ada. Pemerintah harus tahu juga apa kewajiban masing-masing perusahaan kepada masyarakat dan sudah sejauh mana kewajiban itu direalisasikan," kata Rosmely. Kamis, 8 oktober 2026.

Menurutnya, data tersebut penting untuk menghindari persoalan, perusahaan mengklaim telah memenuhi kewajibannya, sementara Kepala Desa, Camat, bahkan masyarakat mengaku belum mengetahui secara jelas hak FPKM yang seharusnya mereka dapatkan.

"Kepala desa dan camat jangan hanya menjadi penonton. Mereka harus tahu perusahaan mana yang beroperasi di wilayahnya, berapa luas arealnya, bagaimana status perizinannya, siapa masyarakat penerima manfaatnya, dan apakah kewajiban pembangunan kebun masyarakat sudah direalisasikan atau belum," tegasnya.

Pemda perlu membuka ruang bagi masyarakat untuk mengetahui informasi tersebut secara transparan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang menerima dampak aktivitas perkebunan, tetapi juga mendapatkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

Rosmely menegaskan, PPWI Inhil siap membantu pemerintah melakukan pengawasan dari sisi masyarakat dan pemberitaan.

"PPWI siap membantu Bupati. Kita bukan ingin memusuhi perusahaan. Kita ingin memastikan aturan dijalankan dan masyarakat tempatan tidak kehilangan haknya," ujarnya.

Menurutnya, jika terdapat kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau plasma yang belum direalisasikan, pemerintah harus berani meminta penjelasan kepada perusahaan dan memastikan penyelesaiannya sesuai ketentuan.

"Bupati punya posisi strategis untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat tempatan. Jangan sampai pemerintah sibuk mengejar investasi, tetapi lupa memastikan masyarakat di sekitar perkebunan ikut menikmati hasilnya," katanya.

PPWI Inhil berharap Bupati Inhil tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi berani memeriksa satu per satu kewajiban perusahaan dan membuka datanya kepada masyarakat.

Sebab, jika perkebunan tumbuh besar di wilayah masyarakat, maka kesejahteraan masyarakat tempatan juga harus ikut tumbuh. Jangan sampai yang subur hanya kebunnya, sementara kehidupan masyarakat tetap tertinggal.(Tim)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Sosial

Buruh PT. APSL Mogok Kerja, Gaji Tidak Dibayar Tepat Waktu

Sosial

Satgas PKH Beri Petunjuk dan Arahan, PPWI Siap Bantu Warga

Sosial

Lahan Desa Diduga Dijual ke Perusahaan, Pemkab Inhil Dinilai Lamban, PPWI akan Surati Kemendes

Sosial

Aktivis Soroti Persoalan Agraria: Masyarakat Jangan Dipersulit

Sosial

Soal Konflik Lahan di Rupat, Pemkab Bengkalis Buka Audiensi dengan Masyarakat

Sosial

Cegah Karhutla, Bupati Kasmarni Dorong Land Clearing dengan Alat Berat