Kisruh Koperasi JMB Berlanjut, Pengurus Lama Minta Operasional Dihentikan Selama Status Quo

Redaksi - Senin, 27 Juli 2026 17:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/07/_9042_Kisruh-Koperasi-JMB-Berlanjut--Pengurus-Lama-Minta-Operasional-Dihentikan-Selama-Status-Quo.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
kabarmelayu.com,ROHIL - Upaya memperjuangkan hak sebagai pendiri Koperasi Juang Makmur Bersama (JMB) terus dilakukan oleh pengurus lama yang hinga kini masih tertulis dah secara administrasi. Berbagai usaha dilakukan, termasuk membawa persoalan ini hingga ke meja hijau yang mediasinya gagal beberapa waktu lalu.

Tak sampai disitu saja, pengurus lama yang merasa Koperasi yang didirikan "dirampok", mendatangi dan menyerahkan surat kepada upika Kecamatan Simpang Kanan. Mulai dari Camat, Polsek, Koramil, Lurah hingga PT SKL selaku perusahaan yang masih melakukan upaya transaksi dengan pengurus baru Koperasi JMB yang dinilai pembentukannya melanggar peraturan pendirian sebuah Koperasi.

Seperti hari ini Ketua Koperasi Juang Makmur Bersama Zulhammil khoir SE beserta anggota lama mendatangi beberapa pihak yang memiliki hubungan dengan operasional Koperasi. Diantaranya Camat, Polsek, Koramil, Lurah hingga PT SKL sebagai Mitra.

Zulhammil melalui pengawas koperasi Juang Makmur Bersama, Ratno Kuswoyo mengatakan, pihaknya menyurati upika Simpang Kanan perihal permasalahan yang tengah di hadapi.

Dari pertemuan tersebut ia berharap selama proses persidangan berlangsung dan masih menyandang status quo, operasional Koperasi bisa dihentikan sementara waktu hingga hasil nya dikeluarkan oleh pihak pengadilan.

Ia dan rekan rekannya merasa sangat perlu menyurati dan memberikan "aware" kepada upika Simpang Kanan, hal ini dilakukan untuk memberikan informasi bagaimana perkembangan dan persoalan di pusaran koperasi tersebut.

Pihaknya berharap setelah surat ini disampaikan kepada semua stakeholder yang dirasa terafiliasi dengan koperasi tersebut bisa memberikan perhatian sehingga tak terjadi gesekan antar pengurus.

Surat terakhir diserahkan kepada Manager PT SKL Budi. Dalam pertemuan tersebut Budi menyebutkan pihaknya akan menindaklanjuti pertemuan tersebut kepada pimpinan.

"Hari ini kami menerima kedatangan dari pengurus lama Koperasi JMB. Mereka meminta agar kegiatan kerjasama dengan Koperasi dihentikan sementara dulu, kalau dari kami, tentunya akan di cek dulu dengan permintaan mereka dan akan kita ajukan ke manajemen. Untuk keputusannya Jumat kita emailkan finalnya senin lah bagaikan keputusan nya. Kalau dari kami hubungan dengan Koperasi JMB sendiri cukup baik, tapi kami tidak bisa terlalu masuk ke dalam urusan rumah tangga mereka, " terangnya.

Di tempat yang sama Ratno Kuswoyo menegaskan pihaknya sangat berterima kasih karena PT SKL sebagai Mitra mereka selema ini cukup welcome dengan kedatangan dan permintaan yang mereka ajukan.

"Dengan kegiatan hari ini kami mengucapkan terimakasih karena pihak perusahaan mau kooperatif menemui kami mudah mudahan kedepan adab titik terang dari pertemuan ini. Ini masalahinternal, nsmun kedatangan kami sebagai bentuk kesini itikad baik agar tidak ada gesekan.Tidak menutup kemungkinan kita tetap bekerja sama karena selam ini hubungan kami cukup bagus, " Sebutnya.

Ratno juga menjelaskan bahwa perjuangan mereka sudah cukup jauh dan cukup menguras tenaga dan waktu.

"Kita sudah capek, berdarah darah memperjuangkan hak kami. Yang hingga saat ini SHU pun tidak pernah diberikan. Kita sudah ke pengadilan, mediasi kedinas juga bahkan saat ini Dinas pun akhirnya jadi salah satu tergugat. Permintaan kami sebenarnya tidak neko neko kok. Kami minta akta perubahan yang mal administrasi itu dibatalkan dan kita buat yang baru. Serta hak hak anggota yang terzolimi diberikan sebagaimana mestinya, " tutupnya.(yan)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Sosial

Pemerintah Harus Turun Tangan Selesaikan Kasus Petani Kelapa Inhil dengan PT. IGJA

Sosial

Aneh, Izin Konsesi PT SRL Dicabut, Pendirian Kantor Koperasi Tani Aman Makmur Di Dusun Pardomuan Dilarang!

Sosial

PT. Oskar Investama dan Koperasi Sejahtera Bersama Dipanggil Pemkab Inhil

Sosial

Masuki Kebun yang Ditanam dan Dirawat Sendiri, Anggota Kelompok Tani Diserang, 11 Orang Luka hingga Kritis

Sosial

Lama Bersengketa, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Kembali Masuki Kebun di Desa Muara Langsat

Sosial

Insiden Berdarah di Sumbul, Ekskavator Hangus Dibakar, 4 orang luka Bacok