Stafsus Menteri ATR/BPN Bahas Verifikasi Tanah Adat Bersama LAMR

Redaksi - Senin, 09 Maret 2026 22:14 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/03/_9638_Stafsus-Menteri-ATR-BPN-Bahas-Verifikasi-Tanah-Adat-Bersama-LAMR.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Stafsus Menteri ATR/BPN bersama LAMR membahas verifikasi tanah adat bersama LAMR.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menerima kunjungan silaturahmi Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, Senin (9/3/2026) di Balai Adat LAMR, Pekanbaru.

Dalam kunjungan tersebut, Rezka Oktoberia didampingi Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah ATR/BPN Riau, Slamet Sutrisno.

Kedatangan rombongan disambut Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, didampingi sejumlah pengurus LAMR di antaranya Datuk H. Encik Hasyim, Datuk H. Tarlaili, Datuk Firman Edi, dan Datuk Toni Werdiansyah.

Selain sebagai ajang silaturahmi, pertemuan ini juga menjadi ruang diskusi mengenai berbagai persoalan pertanahan di Provinsi Riau, khususnya yang berkaitan dengan tanah ulayat dan kepentingan masyarakat adat.

Mengawali pertemuan, Rezka Oktoberia menyampaikan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi antara pemerintah dengan lembaga adat dalam menyikapi berbagai persoalan pertanahan di daerah. Ia menegaskan bahwa keberadaan lembaga adat memiliki peran penting dalam memastikan kejelasan status tanah ulayat.

"Kami ingin menggandeng LAMR dalam proses verifikasi pertanahan di Riau, khususnya terkait pendaftaran tanah ulayat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat," ujar Rezka.

Sementara itu, Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil menyambut baik langkah tersebut dan menilai kerja sama antara pemerintah dan lembaga adat sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Menurutnya, LAMR pada prinsipnya siap berperan memberikan pandangan serta pertimbangan adat dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan tanah ulayat di Riau.

"Kami menyambut baik upaya membangun sinergi ini. Persoalan tanah ulayat perlu ditangani secara cepat agar ada kepastian hukum bagi masyarakat adat di Riau dengan memperhatikan nilai-nilai adat serta ketentuan hukum yang berlaku," kata Datuk Seri Taufik.

Sementara itu, Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf menegaskan bahwa persoalan tanah ulayat tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan marwah dan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat Melayu di Riau.

"Tanah ulayat bagi masyarakat Melayu bukan sekadar tanah, tetapi bagian dari identitas dan keberlanjutan kehidupan adat. Karena itu, setiap kebijakan dan proses yang berkaitan dengan tanah ulayat perlu memperhatikan nilai-nilai adat serta melibatkan lembaga adat sebagai bagian dari solusi," ujar Datuk Seri Raja Marjohan Yusuf.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Sosial

Babinsa 05/RM Patroli di wilayah Jalur Pipa Sektor Selatan Bangko Jaya Rohil

Sosial

Perempuan Melayu Didorong Perkuat Pelestarian Adat

Sosial

Silaturahmi ke Balai Adat, Kapolda Riau Arman Achdiat Ajak LAMR Bersinergi

Sosial

MKA LAMR Dumai Diduga Kebablasan, Pemecatan DPH Dituding Ilegal

Sosial

Sekitar 2.000 Peserta dari 42 Paguyuban Meriahkan Arak-arakan Keberagaman HKN di Riau

Sosial

Empat Kecamatan Dukung Munawar Rosidi Sebagai Panglima Tameng Adat LAMR Bengkalis