47 Gepeng dan Pak Ogah di Pekanbaru Terjaring Razia

Redaksi - Rabu, 15 Oktober 2025 17:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/10/_9289_47-Gepeng-dan-Pak-Ogah-di-Pekanbaru-Terjaring-Razia.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Salah seorang gepeng yang terjaring operasi P2KS di Pekanbaru.(Foto: RA)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru bersama tim gabungan lintas instansi menggelar Operasi Penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (P2KS)., Rabu (15/10/2025). Sebanyak 47 gelandangan, pengemis (gepeng) dan pak ogah terjaring.

Operasi ini menyasar sejumlah titik strategis seperti persimpangan lampu merah dan area publik. Tujuan kegiatan untuk menertibkan aktivitas para PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) yang dinilai mengganggu ketertiban umum sekaligus memberikan pembinaan agar mereka dapat beralih ke kehidupan yang lebih layak.

Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Zoelfahmi, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya Satpol PP, Polresta Pekanbaru, Kodim Pekanbaru, Baznas, dan sejumlah lembaga sosial.

"Dari hasil patroli gabungan, kami menjaring 47 orang yang beraktivitas di beberapa titik lampu merah. Saat ini mereka sedang menjalani proses asesmen di Dinsos," ungkapnya, Rabu.

Menurut Zoelfahmi, asesmen tersebut menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan penanganan. Mereka yang melakukan pelanggaran ringan akan dipulangkan ke keluarganya dengan pendampingan.

"Sedangkan untuk pelanggaran sedang akan dilakukan pembinaan oleh perangkat daerah terkait," jelasnya.

Dalam proses pembinaan, Dinsos Pekanbaru juga menggandeng berbagai pihak, seperti Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Rumah Sakit Jiwa Tampan.

Kemudian, melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APM). Setiap PPKS akan dikategorikan berdasarkan tingkat pelanggaran ringan, sedang, atau berat agar penanganannya lebih tepat sasaran.

Selain itu, Dinsos juga memberikan solusi berkelanjutan melalui program pemberdayaan ekonomi produktif bagi mereka yang memiliki keterampilan.

"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM, serta Disperindag untuk menyalurkan bantuan seperti modal usaha atau fasilitas tenda bagi mereka yang ingin berwirausaha," tambahnya.

Bagi yang masih kedapatan mengulangi perbuatannya di jalan, Dinsos akan menindak lebih tegas.

"Mereka akan dibawa ke shelter Dinsos selama tiga hari untuk pembinaan lebih lanjut. Namun jika ditemukan unsur pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) atau tindak pidana, maka kami akan menyerahkan penanganannya kepada Satpol PP dan Polresta Pekanbaru," tegas Zoelfahmi.

Zoelfahmi menambahkan, operasi ini tidak hanya sekadar razia, tetapi merupakan upaya terpadu untuk menertibkan sekaligus memulihkan kehidupan sosial masyarakat rentan.

Operasi P2KS ini rencananya akan terus digelar secara berkala oleh Pemko Pekanbaru sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban kota sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.

"Kami ingin mereka bisa mandiri, tidak lagi bergantung pada belas kasihan di jalan, dan kembali berdaya di tengah masyarakat," tukasnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Sosial

Antisipasi Narkoba, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, 17 Pengunjung Tes Urine

Sosial

Sisir Tiga Kampung Narkoba di Pekanbaru, 10 Orang Positif Diamankan

Sosial

Tim Gabungan Tertibkan Belasan Truk ODOL di Tol Permai

Sosial

Tempat Hiburan di Maredan Kulim Dirazia, Ada Miras dan Kegiatan Prostitusi

Sosial

Tak Rela Dagangannya Diamankan Satpol PP Rohil, Jumida Pilih Bagikan Semangka ke Warga

Sosial

Pasutri di Pangkalan Kerinci Eksploitasi Anak Jadi Pengemis dan Manusia Silver, Wajib Dapat Rp250 Ribu Sehari