kabarmelayu.comINHIL - Karena merasa tidak mendapat keadilan dan kebenaran sejak ditangkap dan disidang di Pengadilan Negeri Tembilahan beberapa waktu lalu, Agus bin Kadri, terpidana kasus pencurian buah sawit milik PT. IJA di Desa Sei Bela Kecamatan Kuindra, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, akhirnya memutuskan untuk mengadu dan melaporkan aparat penegak hukum ke Komnas
HAM, Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan RI.
Dalam surat tertanggal 17 September 2025 yang dikirimnya via Pos dari Tembilahan, Agus menceritakan nasib yang ia yakini tidak mendapat pembelaan dan keadilan yang layak sebagaimana mestinya.
Selain tidak mendapat hak untuk didampingi penasihat hukum secara cuma-cuma sesuai hukum yang berlaku, Agus juga merasa bahwa dirinya punya hak atas tanah yang di atasnya sudah ditanami pohon sawit oleh perusahaan PT. Indogreen Jaya Abadi.
Bukti kepemilikan lahan yang dipersoalkan penegak hukum sama sekali tidak dibuka di persidangan. Agus tanpa penasihat hukum karena ekonomi kurang mampu, akhirnya pasrah dicecar jaksa dan hakim di pengadilan yang menuduhnya bersalah telah mencuri buah sawit yang ditanam PT.IJA tanpa ada pembelaan sedikitpun.
Padahal, lahan yang ditanami perusahaan grup Sinar Mas itu diakuinya adalah lahan yang ia miliki atas hibah keluarganya yang sudah meninggal.
Untuk Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, selain ia adukan ke Komnas HAM RI juga ia adukan ke Komisi Kejaksaan RI yang ditembuskan ke Menteri Hukum dan Menteri HAM RI.
Sedangkan untuk hakim yang menyidang perkaranya ia adukan juga ke Komnas HAM RI dan Komisi Yudisial yang juga ia tembuskan ke Menteri Hukum dan Menteri HAM RI.
Dengan mengadu dan bersurat ke Komnas HAM RI, Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan RI ia berharap agar mendapat kebenaran dan keadilan buat dirinya.
Agus juga berharap agar Komnas HAM RI maupun Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan RI bisa turun ke Inhil untuk membuktikan aduannya dan memberi sanksi yang sesuai kepada aparat penegak hukum di Inhil yang ia nilai tidak adil dan tidak benar dalam menegakkan hukum yang sebenar-benarnya.
Agus seperti paham bahwa hukum memang benar adaanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sebab Perusahaan besar seperti PT.IJA dibawah naungan Sinar Mas Group yang sampai saat ini tidak pernah mau membuktikan secara sah telah menguasai lahan itu. Bahkan dengan begitu saja mengambil dan mengusasai tanahnya tanpa ada perundingan dan pembayaran ataupun ganti rugi.
Entah bagaimana ceritanya dari awal, tanpa ada perundingan dan musyawarah sedikitpun dengan dirinya, tiba-tiba lahan yang ia kuasai seluas 300 x 300 meter itu ditanami begitu saja oleh pihak perusahaan, hingga tanaman sawit tersebut kini sudah berumur sekitar 5 tahun lebih.
Karena merasa lahan tersebut masih miliknya, maka pada waktu itulah Agus melakukan langkah upaya dengan secara terbuka memberitahukan dengan surat kepada pihak perusahaan bahwa sawit yang ditanami pihak Perusahaan itu ia masih punya hak untuk kembali menguasainya.
Setelah Agus memberitahukan pihak manajemen perusahaan yang ia tembuskan ke Polsek Kuindra dan Koramil Kuindra untuk diketahui, Agus tanpa ragu sedikitpun melangkah menuju lahan yang diklaim sebagai miliknya itu untuk ia bersihkan dan buah sawit yang ditanam di lahan itu pun juga ia ambil dengan maksud untuk dijualnya.
Maksud Agus memberitahu pihak perusahaan bahwa ia akan menguasai kembali lahannya itu dengan tujuan agar pihak perusahaan mau keluar dari kantornya untuk bertemu dan berunding dengan dirinya atas persoalan lahan yang dikuasai perusahaan.
Hal itu tampaknya akan berhasil karena menurut Agus saat dirinya dan beberapa orang yang ia ajak membersihkan lahan dan memanen buah sawit itu, maka datanglah security perusahaan yang meminta dirinya untuk datang ke kantor Perusahaan untuk bertemu dulu dengan pihak manajemen Perusahaan dan tidak melanjutkan memanen buah sawit itu.
Aguspun berhenti memanen dan tanpa ragu dan tanpa curiga langsung menuruti permintaan sang security untuk datang ke kantor perusahaan yang jaraknya tidak begitu jauh dari lahan tersebut untuk berunding dengan pihak manajemen Perusahaan.
Namun yang terjadi sungguh tidak ia duga, setelah menunggu berjam-jam berharap dipertemukan dengan pihak manajemen perusahaan, mulai siang hingga masuk malam hari, dirinya dan beberapa orang yang ia ajak bekerja di lahan itu ternyata masuk perangkap dan ditangkap pihak kepolisian.(Me)