Diduga Tak Kantongi Izin, Satpol PP Pekanbaru Cek HW Livehouse

Redaksi - Selasa, 23 September 2025 14:22 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/09/_6591_Diduga-Tak-Kantongi-Izin--Satpol-PP-Pekanbaru-Cek-HW-Livehouse.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Kasatpol PP Pekanbaru, Yuliarso, saat turun mengecek aktivitas HW Livehouse di Jalan Soekarno Hatta.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru turun langsung mengecek aktivitas di salah satu tempat hiburan malam, HW Livehouse di Jalan Soekarno Hatta, Senin (22/9/2025) malam.

Hal itu menyusul adanya dugaan tempat hiburan malam tersebut belum kantongi izin diskotek dan bar.

Dipimpin Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso beserta jajarannya, tim melihat langsung aktivitas di lokasi.

Mereka juga memeriksa suara yang dihasilkan tempat hiburan yang sempat diprotes warga sekitar karena disinyalir mengganggu akibat terlalu keras.

HW Livehouse sendiri diketahui baru mengantongi izin restoran dan izin musik kreatif. Sementara untuk izin bar dan diskotek belum diterbitkan.

"Malam ini kita turun memastikan aktivitas yang tidak ada izinnya (bar dan diskotek), itu tidak beroperasi," kata Yuliarso.

Menurut Yuliarso, pihaknya sudah memastikan langsung ke lokasi dan didapati tidak ada aktivitas atau operasional bar dan diskotek.

Peralatan musik bar dan DJ juga tidak ada ditemukan oleh petugas di lokasi tersebut. Petugas hanya mendapati aktivitas restoran di sana.

"Peralatan-peralatan untuk bar, kelab malam, diskotek yang sifatnya mengeluarkan bunyi-bunyian diatas 100 desibel dan malam ini kita pastikan tidak ada, dan disimpan," terang Yuliarso.

Pihaknya juga meminta pengelola supaya bisa mentaati aturan yang berlaku. Mereka hanya bisa beroperasi sesuai izin yang ada, yakni untuk restoran dan pelaku musik kreatif.

Yuliarso memastikan bakal melakukan pengawasan hiburan malam tersebut. Jika dikemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, atau aktivitas tidak sesuai perizinan maka akan disanksi tegas.

"Kami akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Izin bar dan diskotek mereka dalam proses pengurusan," jelasnya.

Sementara itu, Feri Saragih selaku perwakilan masyarakat sekitar berterima kasih kepada Satpol PP karena turun langsung melihat gangguan yang dialami masyarakat akibat kebisingan suara hiburan malam tersebut.

"Semua sudah sepakat, praktek kegiatan usaha bar dan kelab malam di HW Livehouse ditertibkan. Tidak boleh ada lagi ada kelab malam atau bar sampai HW Livehouse memiliki izin tersebut," tukasnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Sosial

New Paragon Pekanbaru Masih Disegel Pemko

Sosial

THM di Pekanbaru Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

Sosial

Pemko Segel Hiburan Malam New Paragon Pekanbaru

Sosial

Massa Gembok Semua Pintu, THM New Paragon Pekanbaru Lumpuh Malam Tadi

Sosial

Gelar Aksi Tolak Maksiat, Tokoh Riau Minta New Paragon Ditutup

Sosial

Razia Gabungan Sasar THM di Pekanbaru, Dua Wanita Diduga Pengguna Narkoba Diamankan