kabarmelayu.comPEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Sosial (Dinsos) rutin melaksanakan penertiban terhadap orang dengan gangguan jiwa (
ODGJ). Penertiban dilakukan dari pagi hingga malam.
Kepala Dinsos Kota Pekanbaru, Dr. H. Idrus M. Ag, Selasa (24/6/2025) menyampaikan, penertiban dilakukan pagi, siang, sore, malam, bahkan tengah malam.
"Yang menjadi tanggung jawab pemerintah itu adalah ODGJ terlantar. Sementara untuk penanganannya menurut H Idrus dilakukan oleh Dinas Kesehatan," tutur Idrus.
Sedangkan untuk penanganan dilakukan Dinas Kesehatan.
"Itu makanya ODGJ yang terlantar itu langsung kita rujuk ke rumah sakit jiwa. Dan kemudian setelah dia sehat, itu langsung kita cari keluarganya dan kita pulangkan ke keluarganya," terangnya.
Yang menjadi persoalan, saat ini tidak ada tempat penampungan bagi ODGJ.
"Yang menjadi permasalahannya, kita tidak punya rumah penampungan. Karena memang ODGJ terlantar ini, itu sangat sulit untuk penanganannya, karena dia harus makan obat rutin," kata H Idrus.
Selain itu, kehadiran ODGJ di tengah keluarganya terkadang tidak diinginkan.
"Kita tau itu keluarganya, tetapi dia tidak mengakui. Ada itu," pungkasnya.