kabarmelayu.comKAMPAR - Pemerintah Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau berencana melakukan mediasi antara oknum Kepala Desa Lipat Kain Selatan yang terkesan arogan terhadap wartawan, hingga merasa dilecehkan.
Rencana mediasi ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah dan memperbaiki hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat.
H. Marjanis SE, Camat Kampar Kiri, menyatakan bahwa mediasi akan dilakukan di kantor camat pada hari Senin (5/05/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa desa memiliki tanggung jawab untuk menanggapi hal-hal terkait pelaksanaan kegiatan di lapangan, serta peran BPD dalam pengawasan.
Marjanis menambahkan bahwa pencairan dana desa tahap pertama baru mencapai 60% dari pagu yang tersedia, dan seluruh kegiatan baik fisik maupun non-fisik juga mencapai 60%.
Pencairan tahap kedua akan dilakukan setelah dilakukan monitoring dan evaluasi, dan realisasi minimal 80%.
Wartawan berharap agar oknum Kades Lipat Kain Selatan dapat memperbaiki sikap dan perilakunya dalam melayani masyarakat dan awak media.
Disampaikan Camat Kampar Kiri, etika sebagai pejabat publik juga dianggap perlu untuk dilakukan.
Peristiwa bermula ketika oknum Kepala Desa Lipat Kain Selatan berinisial JN menunjukkan sikap arogan seakan mengintervensi wartawan saat melakukan kunjungan ke kantor desa pada Jumat pagi (02/05/2025).
Wartawan yang melakukan kunjungan tersebut hanya ingin mendapatkan klarifikasi terkait kegiatan pembangunan di desa seperti yang telah terbit dalam pemberitaan mediada.
Namun oknum Kades Lipat Kain Selatan tidak kooperatif dan menunjukkan sikap yang tidak sopan. Perilaku ini dapat menghambat proses pencarian informasi yang akurat dan objektif.
Pihak wartawan berharap agar oknum Kades Lipat Kain Selatan dapat memperbaiki sikap dan perilakunya. Pemerintah Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar juga diharapkan dapat mengambil tindakan terkait perilaku oknum Kades Lipat Kain Selatan ini.
Sekretaris SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia), Bidnen saat dihubungi Sabtu (3/5/2025( menanggapi masalah intimidasi jurnalis ini sangat tidak dibenarkan.
"Dapat berujung pada sanksi pidana," tukasnya.
Menghalangi tugas jurnalis tidak hanya merugikan para pekerja media, tetapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
Intimidasi terhadap jurnalis juga mencerminkan ketidakmampuan pihak-pihak tertentu dalam menerima kritik dan pengawasan dan ketidaktransparanan.
Masyarakat, sebut Bidnen harus mendukung upaya jurnalis dalam menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau tekanan, dan berani matimelawan segala bentuk intimidasi terhadap pers demi menjaga kebebasan berpendapat dan hak atas informasi.