BP3MI Petakan 4 Titik Jalur Penyelundupan PMI Ilegal di Pesisir Riau

Redaksi - Senin, 03 Februari 2025 15:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/02/_8285_BP3MI-Petakan-4-Titik-Jalur-Penyelundupan-PMI-Ilegal-di-Pesisir-Riau.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan.(Foto: ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU- Sejumlah daerah di pesisir Riau disinyalir menjadi tempat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Terpetakan ada empat daerah yang menjadi titik pengiriman PMI secara ilegal di Riau.

"Kami sudah melakukan penelusuran di beberapa daerah di semenanjung Riau yang berdekatan dengan Malaysia yang diduga menjadi tempat pengiriman PMI secara ilegal. Seperti di daerah Medang Kampai (Kota Dumai), Rupat (Bengkalis), pesisir Indragiri Hilir dan Bagan Siapiapi (Rokan Hilir)," kata Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan.

Untuk meminimalisir pengiriman PMI secara ilegal ke Malaysia dan negara lain, BP3MI Riau telah melakukan langkah antisipasi dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, TNI, Imigrasi dan pemerintah daerah setempat.

"Tentu kami tidak bekerja sendiri. Kami butuh dukungan dari berbagai pihak dan masyarakat untuk mengetahui adanya penampungan ilegal pekerja migran. Karena masalah pekerja migran ini bukan saja tanggungjawab BP3MI tapi butuh kerjasama dari semua pihak dan stakeholder terkait," tuturnya.

Banyaknya PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia belakangan ini, Fanny menyebut hal tersebut disebabkan tingginya angka keberangkatan secara tidak resmi dari wilayah dimaksud.

"Pekerja migran yang berangkat ke Malaysia dengan cara-cara unprosedural dan tidak memiliki kelengkapan dokumen. Ada juga yang hanya berbekal passpor wisata, tetapi di sana bekerja. Untuk dokumen bekerja di luar negeri bukan hanya passpor tapi ada persiapan lainnya yang wajib dipenuhi sebagai pekerja migran," lanjutnya.

Fanny mengimbau kepada masyarakat yang akan bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi dan tidak terpengaruh dengan rayuan oknum yang menjanjikan kemudahan-kemudahan proses pemberangkatan.

"Jika ingin bekerja di luar negeri patuhilah aturan dan prosedur serta undang-undang dimana ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dimiliki oleh pekerja migran kita yang berangkat kerja keluar negeri.

Yang paling utama, kata dia adalah hindari oknum atau sindikat yang menawarkan bekerja ke luar negeri secara instan atau ilegal. Jika mengikuti aturan pemerintah maka bisa dijamin 100 persen perlindungan bisa didapatkan," imbaunya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Sosial

PT. Oscar Investama Diakui Tak Memiliki Kebun Inti, Izin Dipertanyakan

Sosial

Diduga Tambang Emas llegal di Sumbar, Warga Keluhkan Air Sungai Kampar Keruh

Sosial

Polresta Pekanbaru Didesak Naikkan Kasus Dugaan Mafia Solar ke Penyidikan

Sosial

Pengiriman PMI Ilegal Melalui Tanjung Harapan Selatpanjang Digagalkan

Sosial

Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Kasus Galian C Ilegal di Kerumutan

Sosial

Diduga Penadah, Ratusan Gram Disita dari Toko Emas di Siak Hulu Kampar