kabarmelayu.comKUANSING - Kelompok Tani Sakato Basamo (SKB) dengan PT. Riau Andalan Pulp And Paper (
RAPP) menghasilkan kesepakatan bersama terkait permasalahan lahan seluas 1.800 ha unit usaha Glgrup APRIL di Blok Langsat. Kesepakatan tersebut diputuskan di salah satu rumah makan di Kecamatan Benai Selasa kemarin.
Beberapa hal yang ditawarkan pihak Kelompok Tani Sakato Basamo (SKB) kepada pihak PT. RAPP melalui ketua Kelompok Rustam Efendi, seperti meminta PT. RAPP melakukan pembayaran sebagai bentuk kompensasi selama 5 kali daur ulang atau 25 tahun,, semuanya bayar di muka. Artinya, sebelum lahan digunakan oleh pihak PT. RAPP, pembayaran sudah dituntaskan sesuai kesepakatan yang telah disepakati.
Rustam Efendi didampingi sekretaris Efri Suryadi mengatakan, lahan 1.800 ha milik kelompok tani SKB ini tidak lagi cukup menguntungkan. sebab, satu kali daur atau selama 5 tahun sudah berjalan selama 13 tahun, kelompok hanya mendapatakan pembagian hasil sebesar Rp336.000.000 untuk 400 orang anggota.
"Kami hanya mendapatkan penghasilan untuk sekali daur selama 5 tahun sebesar Rp336.000.000, maka untuk ke depan kita minta lahan yang dikelola PT. RAPP memberikan kompensasi lebih dari yang telah di sepakati sebelumnya. Jika tidak terpenuhi, maka tanah yang menjadi hak Kelompok Tani SKB segera dikembalikan," kata Rustam Efendi.
Sebelumnya, tertanggal 22 maret 2023 kedua belah pihak telah mengadakan musyawarah yang dihadiri oleh pihak PT. RAPP, di antaranya Maswir (Alm) dan Ahmad Yani selaku Askep SGR menghasilkan kesepakatan take over atau ganti rugi lahan, namun tidak ada realisasi.
Seiring Berjalannya waktu, tidak ada keinginan atau itikad baik dari pihak PT. RAPP untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Selanjutnya 18 Desember 2023, Kelompok Tani mengirim Surat terhadap perusahaan agar dapat mengembalikan hak atas tanah milik Kelompok Tani Sakato Basamo seluas 1.800 ha, namun hingga hari ini pihak perusahaan belum juga menanggapi tuntutan anggota Kelompok Tani
"Kita semuanya bertekad, jika permasalahan ini tidak kunjung diselesaikan, takut Kelompok Tani atau masyarakat akan mengambil tindakan sepihak. Karena bagi mereka, lahan itu adalah harta paling berharga. Sementara pihak perusahaan sendiri tidak ada memberikan solusi kepada masyarakat" tutup Rustam Ependi
Menanggapi tuntutan dari Kelompok Tani SKB tersebut, humas PT. RAPP Elwan Jumanri mengatakan, permasalahan Kelompok Tani SKB dengan PT. RAPP saat ini sudah berjalan sesuai dengan tuntutan dari kelompok.
"Seperti kelompok tani minta dinaikkan nilai konpensasi dari sebelumnya Rp336.000.000, sudah disetujui manajemen. Namun permohonan untuk daur ulang selama lima kali daur untuk dibayarkan di muka, memang pihak manajemen belum menyetujui.
Namun sampai hari ini dirinya tetap komit akan memperjuangkan tuntutan dan hak dari anggota Kelompok Tani SKB sesuai kesepakatan bersama.
Kemudian dari hasil pertemuan tersebut didapat 3 opsi yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pertama yakni permohonan dari Kelompok Tani SKB bahwa pada Januari 2025 sudah ada keputusan pihak manajemen RAPP.
Tim RAPP akan mengusahakan proses persetujuan approval ke pimpinan di bulan Januari.
Pada waktu yang sudah ditentukan, pihak PT. RAPP akan menyampaikan keputusan dari pihak managemen RAPP kepada Kelompok Tani SKB disaat pertemuan.
Hadir saat pertemuan tersebut dari pihak Kelompok Tani SKB Rustam Efendi Efri Suryadi serta Tamsur (Bendahara) , Asri Salim (Datuak Topo) serta Ernamis.
Sedangkan dari pihak PT. RAPP, tampak Elwan Jumadri, Egri Dwi Putra, dan Ismed Inono.(RA)