Hendry Wijaya Disebut Dalang Kerusuhan di Inhu, Keluarga Kades Seberida Mengadu ke LAMR

Redaksi - Jumat, 29 November 2024 16:18 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/11/_4028_Hendry-Wijaya-Disebut-Dalang-Kerusuhan-di-Inhu--Keluarga-Kades-Seberida-Mengadu-ke-LAMR.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Masyarakat adat Kecamatan Batang Gansal mengadu ke LAMR Inhu terkait masalah yang menimpa Kepala Desa Seberida Ria Saprina.(Foto: Ist)
INHU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri Hulu, menerima pengaduan dari masyarakat adat Kecamatan Batang Gansal, terkait permasalahan yang menimpa Kepala Desa Seberida Ria Saprina, SE yang ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka dalam dugaan penerbitan sporadik tanah milik PT NHR.

Laporan terkait Kepala Desa Seberida ini bermula ulah dari salah seorang mantan direktur PT NHR Hendry Wijaya yang meminta Kepala Desa Seberida Ria Saprina menerbitkan sporadik tanah aset milik PT NHR agar menjadi hak kepemilikan pribadi Hendry Wijaya.

"Kepala Desa Seberida Ria Saprina menerbitkan sporadik itu lantaran ada surat laporan kehilangan yang dibuat Hendry Wijaya di kepolisian. Jadi, buk Kades tidak bersalah karena dia hanya melayani permohonan Hendry Wijaya dan sudah melalui prosedur dalam penerbitan sporadik tersebut," ujar abang kandung Ria Saprina, Aceng di Balai LAMR Kabupaten Inhu, Jumat (29/11/2024).

Kepala Desa Usul Rasyadi kepada Ketua LAMR Inhu Datuk Ali Fahmi Aziz dan Ketua Tameng Adat LAMR Inhu, Nofri Arizandi Zakaria meminta kepada LAMR dan Tameng Adat LAMR Inhu membantu persoalan yang sedang menimpa Kepala Desa Seberida Ria Saprina dan berharap agar Ria Saprina dibebaskan karena tidak bersalah.

"Anak saya bekerja atas nama Pemerintah melayani masyarakat. Dia tidak bersalah. Ini persoalan antar pemilik saham PT NHR jangan anak saya menjadi tumbal," tutur Yustar ayah kandung Kepala Desa Seberida.

Pengurus Tameng Adat LAMR Inhu Bisma Irianto menyampaikan, persoalan PT NHR dengan Hendry Wijaya sempat menimbulkan konflik ditengah masyarakat Kabupaten Inhu. Terjadi perkelahian antar warga yang tergabung dalam Ormas dan serikat buruh sehingga masyarakat dirugikan.

Kemudian, ambisi Hendry Wijaya dalam perselisihan dengan pihak PT NHR juga mengorbankan Kepala Desa Seberida Ria Saprina dalam persoalan hukum sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.

Kerugian lainnya akibat ulah Hendry Wijaya juga dialami pihak PT NHR. Hendry Wijaya diduga memprovokasi warga menutup jalan operasional menuju pabrik sawit PT NHR sehingga perusahan tersebut mengalami kerugian sekitar Rp.6 miliar lebih. Ditambah lagi para karyawan PT NHR yang merupakan warga Seberida mengalami trauma karena kerusuhan yang terjadi akibat ulah Hendry Wijaya.

Saat ini, Pengadilan Negeri Rengat menggelar sidang kasus penerbitan sporadik yang melibatkan Kepala Desa Seberida Ria Saprina, sedangkan Hendry Wijaya selaku dalang permasalahan tidak pernah hadir di PN Rengat padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau.

Menyikapi persoalan ini, Ketua Tameng Adat LAMR Inhu, Nofri Arizandi Zakaria mengatakan pihaknya setelah menerima pengaduan dari masyarakat Adat Batang Gansal ini akan melakukan berbagai upaya untuk membantu Kepala Desa Seberida Ria Saprina.

"Laporan ini kami terima dan kami akan melakukan berbagai upaya agar masalah ini dapat diluruskan dengan sebenarnya. Kami memohon doa agar dapat menjalankan tugas sebagai Tameng Adat dalam hal ini," sebutnya. (Sofi)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Sosial

Suparman dan Iwan Pansa Saling Lapor, Polisi Teliti Dua LP

Sosial

Lahan Negara Dikuasai Kelompok Ilegal, Wibawa Negara Dipertaruhkan, Polres Inhil Diminta Tegas

Sosial

Pengkhianatan di Kemuning, Senjata Preman dan Oknum Aparat Bungkam Program Nasional Presiden

Sosial

Harimau Terkam Pencari Kayu di Dermaga PT. SPA Serapung

Sosial

Soal Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari, Bupati: Selesaikan dengan Kepala Dingin

Sosial

PT. GIN dan Koperasi Rindang Benua Kuasai dan Alihkan Lahan Masyarakat Tanpa Persetujuan