BENGKALIS- Sekira 148.828 jiwa warga miskin dan kurang mampu di Kabupaten Bengkalis mulai tahun 2017 ini, akan menerima layanan berobat gratis di rumah sakit yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan berintegrasi dari Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesmasda) ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dari jumlah ini atau sekitar 28 persen lebih dari 522.431 jiwa seluruh penduduk Kabupaten Bengkalis yang tercatat hingga 2015 silam. 148.828 jiwa warga miskin dan kurang mampu tersebut, diantaranya kuota yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI) sekitar 113 ribu jiwa.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengalokasikan anggaran untuk PBI sekitar 35.828 jiwa penduduk miskin dan kurang mampu.
“Di luar kuota PBI dari JKN pusat, Dinas Kesehatan (Diskes, red) Bengkalis akan membayarkan sekitar 35.828 jiwa lagi sesuai rekomendasi Dinas Sosial dan di SK-kan oleh bupati PBI 2017 ini. Dan data penerima tersebut fleksibel, secara berkala akan berubah-ubah,” ungkap Kepala Diskes Bengkalis Moh. Sukri melalui Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan Rita Puspa belum lama ini di Bengkalis.
Dengan jumlah kuota tersebut, ditegaskan Rita, untuk iuran warga miskin dan kurang mampu khususnya di Kabupaten Bengkalis dilakukan pembayaran 80 persen dari alokasi APBD Kabupaten Bengkalis dan 20 persen dari alokasi APBD Riau.
“Diluar kuota JKN Pusat ada sekitar 35 ribu jiwa dibayarkan melalui dana APBD Bengkalis 80 persen dan dana APBD Riau 20 persen, sesuai kesepakatan antara Gubernur dan Bupati/Walikota Oktober 2014 silam,” imbuhnya.
(riauterkini.com)