kabarmelayu.com,PEKANBARU - Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi 98 (Barikade 98) Riau menolak pencalonan M. Nasir maju sebagai calon Gubernur Riau. M. Nasir diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi.
Ade Syahputra, Ketua DPW Riau Barikade 98 dalam rilisnya yang diterima redaksi menyampaikan, bahwa pemimpin Riau harus bersih dari KKN.
"Kami menduga M. Nasir terlibat dalam kasus korupsi," terang Ade.
Adapun kasus yang disinyalir melibatkan anggota DPR RI tersebut yakni terkait gratifikasi PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) sekitar 2019 lalu.
Selain itu, M. Nasir diduga terlibat kasus DAK yang melibatkan Bowo Pangarso.
Barikade 98 Riau, sebut Ade, tak ingin kepala daerah provinsi Riau kembali terperosok dalam pusaran korupsi seperti beberapa mantan gubernur lainnya, seperti Saleh Djasit, Rusli Zainal dan Anas Maamun.
Ade Syahputra juga mewanti-wanti partai yang ingin mengusung M. Nasir maju sebagai calon Gubernur.
"Jangan sampai Riau tercoreng lagi, untuk kesekian kali gubernurnya masuk penjara karena kasus korupsi," tutur Ade mengakhiri.(rls)