Korban Judi Online Dapat Bansos, Menko PMK Sebut untuk Keluarga

Redaksi - Rabu, 19 Juni 2024 20:01 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/06/_7238_Korban-Judi-Online-Dapat-Bansos--Menko-PMK-Sebut-untuk-Keluarga.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menyatakan, bantuan sosial (bansos) dapat diberikan untuk keluarga penjudi online dan sesuai ketentuan.

Muhadjir menegaskan, yang dimaksud dengan korban bukan penjudi. Namun, korban itu yang alami kerugian karena perbuatan penjudi online.

"Yang perlu saya tegaskan lagi, bahwa yang saya maksud korban itu bukan penjudinya. Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan oleh penjudi itu, jadi bukan penjudinya. Berbeda dengan pinjaman online (pinjol), kalau pinjol itu selama ini yang dianggap korban yang pinjam," kata Menko Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/6/2024), seperti dikutip dari Antara.

Muhadjir menuturkan, dalam ketentuan pemerintah, utamanya yang sudah ditetapkan di Kementerian Sosial (Kemensos), orang yang tidak mampu atau orang miskin dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemensos bisa dimasukkan sebagai penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan proses verifikasi terlebih dahulu.

"Kita masih belum mengadakan pertemuan, apakah itu (pemberian bansos bagi keluarga korban judi online) akan menjadi agenda penting atau tidak, tetapi secara otomatis sebetulnya, kalau ada korban jatuh miskin, ya nanti Kementerian Sosial kan yang akan memasukkan, baik itu secara khusus untuk para korban, atau lewat regulasi yang sudah ada bisa menampung kan, kalau didaftar nanti juga masih diverifikasi, masih berproses itu," ujar dia.

Muhadjir juga menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang di dalamnya menekankan pencegahan dan penindakan kepada para pelaku atau penjudi.

"Yang penting itu sebetulnya pencegahan dan penindakan. Kalau soal korban, itu saya rasa nanti kita lihat, apakah memang ada yang serius atau tidak menjadi korban itu," kata dia.

Muhadjir menuturkan, korban judi online itu nyata dan skema bantuan yang diberikan tidak hanya sekadar bansos, tetapi juga bisa dalam bentuk konsultasi psikologis dan rehabilitasi sosial.

"Bukan berarti kemudian diberi sembako, karena skema bansos itu sebagian besar non-material. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) saja juga lewat rekening, kemudian Bantuan Pangan Non-Tunai juga lewat rekening, juga ada konsultasi psikologis, rehabilitasi sosial banyak sekali, dan secara langsung, saya sudah tanya Bu Mensos, sudah ada (skema) sebetulnya, tetapi memang tidak spesifik." papar Muhadjir.

Karena menurutnya, di sana ada juga yang korban narkoba, korban kekerasan. Jadi memang belum ada penanganan spesifik, tetapi sudah ada memang yang menjadi korban judi online ini.

Liputan6

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Sosial

Bantuan Pangan Februari-Maret untuk KPM di Pekanbaru Disalurkan

Sosial

WA Terakhir Pekerja Kafe di Pekanbaru Sebelum Ditemukan Meninggal, Jangan Judi Ya!

Sosial

Bantuan Tunai Rp900 Ribu Cair untuk 424 KK di Pekanbaru

Sosial

12.500 Kepala keluarga di Siak Terima Bansos Uang Tunai dan Beras

Sosial

Terindikasi Judol, 457 Penerima Bansos di Siak Dihapus

Sosial

Situs Judi Online Bersembunyi di Balik Cloudflare, Pemerintah Minta Patuh PSE