JAKARTA - Pengusaha keberatan dengan program Tabungan perumahanRakyat (
Tapera) yang akan diberlakukan pada 2027.Mereka melihat tanggungan yangdibebankan ke pengusaha terlalubanyak.Tak hanya pengusaha,kalangan buruh pun juga sepakat bahwa
Taperaharus dibatalkan.
bahkanKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memiliki enam alasan yang kuat yangmenjadi alasan pencabutan Tapera. "KSPI mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 24 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera)," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Alasan pertama adalah peserta Tapera memilki ketidakpastian memiliki rumah meski gaji telah dipotong sebesar 2,5 persen dan perusahaan membayar iuran 0,5 persen per bulan.
"Dengan potongan iuran sebesar 3 persen, dalam sepuluh hingga dua puluh tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah. Bahkan hanya untuk uang muka saja tidak akan mencukupi," ujarnya.
Kedua, KSPI menilai pemerintah lepas tanggung jawab untuk mengatasi persoalan backlog perumahan. Dalam PP Tapera, tidak ada satu klausul pun yang menjelaskan bahwa pemerintah ikut mengiur dalam penyediaan rumah untuk buruh dan peserta Tapera lainnya.
Program Tapera memfokuskan iuran hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha saja, tanpa ada anggaran dari APBN dan APBD yang disisihkan oleh pemerintah untuk Tapera.