DUMAI - Badan Keluarga Berencana, Pelindungan Perempuan dan Anak (BKBPPA) Dumai mencatat kasus terhadap anak dan perempuan di Dumai, Riau, tahun ini meningkat 12 persen dibandingkan tahun lalu hanya 70 kasus.
Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kabid PPA) BKBPPA Dumai Irfan Wahyudi kepada wartawan.
Dari 86 kasus di 2016, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 8 kasus, anak berhadapan hukum (ABH) 12 kasus, penelantaran (yang tidak dibiayai orangtua laki-laki) 15 kasus, kekerasan terhadap anak berupa penganiayaan 16 kasus, dan pencabulan anak di bawah umur 35 kasus.
"Untuk ABH dari 12 kasus, terbanyak kasus pencurian ada 6 kasus. Narkoba sebanyak 2 kasus dan pencabulan anak di bawah umur (sesama anak) 4 kasus," urainya.
Dikatakannya, rata-rata kasus pencurian melalui proses diversi anak, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Sementara yang tidak didiversi kasus pembunuhan, narkotika dan persetubuhan.
"Saat ini pendampingan hukum untuk pelaku dan korban terhadap perempuan dan anak masih terkendala anggaran. Kita membutuhkan pengacara dan psikolog anak. Terhadap korban, sudah dilakukan rehabilitasi dengan mendatangkan psikolog anak, terhadap kasus korban anak dan pelaku anak," bebernya.
Hal yang mengejutkan dirinya saat mendengar langsung pengakuan dari pelaku anak kasus pencurian, alasan anak melakukan tindak kejahatan setelah keluar lembaga permasyarakatan (lapas), karena di dalam makan teratur. Sementara di luar mereka harus mencari nafkah sendiri.
"Pendampingan PPA sampai putusan pengadilan. Ada 3 anak yang memang dititipkan di lapas anak di Pekanbaru, sementara 3 anak lagi menunggu putusan pengadilan," jelasnya.
(goriau.com)