Kejati Riau Tahan Mantan Bupati Kuansing Mursini

Harijal - Jumat, 06 Agustus 2021 14:38 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/08/1416b0082021__2335_kejatiriautahanmantanbupatikuansingmursini.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ade/

PEKANBARU - Setelah tiga kali dilakukan pemanggilan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan mantan Bupati Kuansing, Mursini, Kamis (5/8/2021) sore.

Dengan memakai rompi orange, ia digiring oleh jaksa ke mobil tahanan, saat di coba di wawancarai wartawan, Mursini irit bicara.

"Minta tanggapan sedikit pak," kata wartawan.

"Nanti ke penyidik aja lah ya, ya," jawab dia.

"Siap menghadapi ini ya pak, terkait kerugian negara gimana pak?," cecar wartawan lagi.

"Nanti sama penyidik ya," ucap Mursini, sembari terus berlalu dan masuk ke mobil tahanan.

Mursini diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I hingga 24 Agustus 2021 mendatang.

"Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka M untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Lanjut Raharjo, terhadap tersangka sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, pertama tidak memenuhi panggilan, alasannya karena penasehat hukum sedang sakit terpapar covid-19.

"Setelah itu dilanjutkan panggilan kedua, ia juga tidak hadir," ungkapnya.

"Kemudian panggilan ketiga dilayangkan Senin kemarin. Hari ini, Kamis (5/8) Alhamdulillah yang bersangkutan memenuhi pangggilan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Pekanbaru," ujar Raharjo.

Dalam pemeriksaan terhadap tersangka diterangkan Raharjo, penyidik tidak mengejar kepada pengakuan yang bersangkutan.

Alat bukti yang ada, terkait keterangan saksi, surat, dan ahli, dinilai sudah sangat mendukung sekali.

"Bahwa dari 3 alat bukti tadi, kami yakin bisa dibuktikan di persidangan yang akan datang," jelas Raharjo.

Mursini menyandang status sebagai tersangka, terkait dengan dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing, pada 6 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp13.300.600.000, yang bersumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2017.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan Mursini, negara dirugikan sebesar Rp5,8 miliar lebih atau Rp5.876.038.606. (*)

Berita Terkait

Sosial

Polda Riau Berikan Layanan Kesehatan Gratis dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Karhutla di Kerumutan

Sosial

Belajar Daring Siswa di Pekanbaru Diperpanjang Tiga Hari

Sosial

Kapolres Pelalawan Bagikan Ribuan Masker untuk Masyarakat Terdampak Karhutla, Ada Bantuan Oksigen Portabel

Sosial

Hotspot Riau Sore Ini Turun Drastis

Sosial

Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Kerumutan Terus Dilakukan, Titik Api Berkurang

Sosial

Sholat Istisqa Digelar di Teluk Meranti, Warga Berdoa Memohon Turunnya Hujan