PEKANBARU, kabarmelayu.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perhimpunan Rakyat Indonesia Anti Korupsi (Perisai) Dewan Pengurus Pusat sebagai lembaga kontrol sosial pemerintah. Deklarasi tersebut berlangsung di Gedung Juang 45 Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (27/10/2016).
Langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan membentuk Badan Anti Pungli diapresiasi semua pihak. Namun alangkah lebih baik, jika pemerintah juga menerbitkan Undang Undang tentang pembuktian terbalik bagi pejabat yang terindikasi korupsi.
Demikian diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Rakyat Indonesia Anti Korupsi (Perisai) Sunardi usai dilantik bersama pengurus yang lain.
"Kehadiran kita yang paling penting adalah memberikan sumbangan pikiran kepada pemerintahan Jokowi, bagaimana agar dibuat undang undang terbaru terkait pembuktian terbalik,'' ucapnya.
Dia menambahhkan, para pejabat, baik dari tingkat maupun daerah, khusus Provinis Riau yang terindikasi hartanya itu melebihi atau tidak sesuai penghasilan, harus dilakukan investigasi atau diusut tuntas.
Deklarasi DPP LSM Perisai ditandai dengan pembacaan struktur kepengurusan. Struktur pengurus yang dideklarasikan merupakan pengurus pusat di Kota Pekanbaru, Riau. (iin)