Jabat Ketum MKA LAMR, Ini Yang Dilakukan Datuk Seri H.R Marjohan

Harijal - Rabu, 10 November 2021 14:17 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/11/5eb12a112021_jabatketummkalamriniyangdila.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Datuk H Raja Marjohan Yusuf

PEKANBARU - Datuk H Raja Marjohan Yusuf ditetapkan sebagai Ketua Umum (Ketum) Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau (Ketum MKA LAMR) menggantikan Datuk Seri H. Al azhar yang meninggal dunia, 12 Oktober lalu. Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno lengkap MKA LAMR, bertempat di Balai Adat LAMR, Senin (8/11/21) kemarin. 

Usai penetapan tersebut, Datuk Seri H Raja Marjohan mengatakan, di MKA LAMR sebenarnya lebih banyak dilakukan musyawarah. Baik musyawarah dengan pemerintah provinsi Riau dan juga para pengurus LAMR sendiri.

"Kita ingin kedepannya LAMR tidak hanya mengurusi acara-acara saja, tapi juga bermusyawarah untuk kepentingan daerah. Apalagi kita tahu saat ini teknologi berkembang begitu pesat, LAMR juga harus ikut andil terutama dalam membimbing generasi muda, jangan sampai salah pergaulan apalagi menggunakan narkoba,"ujarnya, Rabu (10/11/21).

Dengan sisa jabatan yang ada, yakni sekitar lima bulan lagi, Datuk Seri Marjohan juga tetap ingin berbuat untuk Riau dan masyarakat adat. 

"Jadi saya ini hanya melanjutkan kepengurusan hingga sisa masa jabatan yang tinggal beberapa bulan lagi. Tapi meskipun singkat, kami tetap ingin melangkah dan berbuat untuk kemajuan LAMR," sebutnya.

Untuk diketahui, rapat pleno tersebut dipimpin oleh Sekretaris Umum MKA LAMR Datuk H Taufik Ikram Jamil yang didampingi Ketua MKA LAMR Datuk Rustam Efendi dan Datuk Tarlaili. Dari 42 orang pengurus dan anggota MKA LAMR termasuk secara ex officio, 27 orang hadir secara fisik, tiga orang izin, dan satu orang sakit. 

"Rapat pleno ini di dasarkan pada Bab VII Pasal 8 dalam AD/ART LAMR. Disebutkan bahwa pergantian antar waktu pengurus LAMR dapat terjadi apabila meninggal dunia dengan melaksanakan rapat pleno lengkap. Ketum adalah salah seorang unsur pengurus," katanya. (MCR)

Berita Terkait

Seni

Penggerebekan Rumah di Jalan Durian Pekanbaru, Polri Sita 24,23 Gram Sabu

Seni

Sekda Inhil Lepas Pawai Takruf MTQ Ke-54 Kecamatan GAS

Seni

Dekranasda Inhil Luncurkan Baju Pengantin Sri Gemilang, Angkat Keindahan Budaya Melayu

Seni

Pemantauan secara Rutin, Polsek Kandis Jaga Kesehatan Tanaman Jagung Bersama Petani

Seni

Polda Riau dan Avsec Bandara SSK II Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu 2,2 Kg

Seni

Hendry Munief Senam bersama DPC PKS Tuah Madani