Rhoma Irama Berang Lagunya Diacak-Acak, Kembali Gugat ke Mahkamah Agung

Harijal - Jumat, 23 April 2021 20:07 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/04/4232af042021_untitled20.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Rhoma Irama menggelar jumpa pers soal gugatan ke Mahkamah Agung (Liputan6.com/Aditia Saputra)

JAKARTA - Raja Dangdut Rhoma Irama kecewa saat lagu-lagunya digunakan dengan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan kesepakatan. Puncaknya, setelah kalah dalam gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya, ayah Ridho Rhoma itu terus melawan dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. 

Sebelumnya, Rhoma Irama tak terima lagunya diacak-acak dan dilanggar hak ciptanya. Sebanyak 40 lagu miliknya diproduksi ulang dan diunggah ke YouTube tanpa izin lebih dahulu sejak tahun 2007.

“Tim saya sudah memeriksa, terdeteksi sebanyak 60 lagu yang disalahgunakan. 20 lagunya memang resmi dibayar Rp 150 juta, 40 lagu ini yang nggak jelas dan tidak berizin kepada saya," kata Rhoma Irama saat ditemui di Soneta Record, Depok, Jawa Barat, baru-baru ini.

Royalti

Pihak yang membuat kesepakatan dengan Rhoma Irama, PT Sandi Record sebelumnya mengklaim telah membayar royalti lagu-lagu yang dimiliki Rhoma Irama sebesar Rp 500 juta atas total 60 lagu tersebut. 

Perincian biayanya diberikan kepada Rhoma Irama Rp 150 juta, lalu diberikan kepada seorang perempuan bernama Yanti sebesar Rp 375 juta.

"Mereka (PT Sandi Record) nggak ke kami. Karena merasa sudah berkomunikasi dengan Yanti," kata musisi 74 tahun tersebut.

Yanti

Rhoma Irama menggelar jumpa pers soal gugatan ke Mahkamah Agung (Liputan6.com/Aditia Saputra)

Sebagai informasi, Yanti merupakan anggota PAMMI Jawa Timur yang mengaku memiliki kewenangan yang sudah diberikan Rhoma Irama. Namun, Yanti diduga tak pernah memberikannya kepada Rhoma IRama. 

Rhoma Irama pun tak pernah menerima Rp 375 juta yang diberikan PT Sandi Record. Rupanya, uang itu secara pribadi digunakan Yanti.

"Digunakan untuk uang pribadi. Sudah lama, 2011 nggak ingat (dipakai apa saja)," ucap Yanti.

Kesepakatan

Selain masalah tersebut, masih ada lagi sengketa Rhoma Irama dengan PT Sandi Record. Yakni lagunya yang diunggah ke YouTube.

Rhoma Irama menjelaskan, ia memberikan izin PT Sandi Record menggunakan lagunya dengan beberapa syarat. Antara lain lagu ciptaan Rhoma Irama yang dibawakan penyanyi perempuan. Bukan hits yang sudah dilantunkan si Raja Dangdut. 

Kedua, lagu tersebut tidak boleh diubah seperti koplo dan lainnya.

"Karena kalau yang namanya lagu diaransemen, beat diubah, sangat rusak," kata Rhoma Irama.

Cover

Terakhir, lagunya harus dinyanyikan penyanyi satu kali rekaman.

"Kalau direkam ulang, namanya cover dan ada charge lagi. Apalagi diubah ke YouTube, ada izin dan kompensasinya juga," pungkas Rhoma Irama.

(sumber: liputan6.com)

Berita Terkait

Seni

Arwin AS, Mantan Bupati Siak Dua Periode Berpulang ke Rahmatullah

Seni

Laba Hijau dari Ubi dan Limbah

Seni

Kasus Penyerangan Kelompok Tani di Muara Langsat, Kuasa Hukum Bantah Narasi Korban Tak Mau Jadi Saksi

Seni

Polresta Pekanbaru Gencarkan Razia Hiburan Malam, Pengunjung Diperiksa, Satu Positif Narkoba

Seni

Babinsa 05/RM Patroli di wilayah Jalur Pipa Sektor Selatan Bangko Jaya Rohil

Seni

Target Kemenangan Beruntun Keenam, PSPS Bidik Tiga Poin di Markas Adhyaksa FC Bekasi Sore Nanti