Dewan Pers Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Penulis Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil'

Redaksi - Minggu, 25 Mei 2025 19:37 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/05/_4307_Dewan-Pers-Kecam-Dugaan-Intimidasi-Terhadap-Penulis-Opini---039-Jenderal-di-Jabatan-Sipil--039-.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat.(Foto: Republika)
kabarmelayu.comJAKARTA - Dewan Pers buka suara terhadap kasus pencabutan tulisan opini yang sempat dimuat dalam laman Detik.com pada Kamis (22/5/2025). Pasalnya, diduga terjadi intimidasi terhadap panulis opini tersebut.

Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat mengatakan, pihaknya menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Namun, setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media.

"Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut. Namun Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya," kata dia melalui keterangannya yang dikutip Republika, Ahad (25/5/2025).

Ia menyatakan, Dewan Pers menghargai serta menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, Dewan Pers juga mengecam adanya dugaan intimidasi terhadap penulis opini tersebut.

"Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detik.com. Kami mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa," ujar Komarudin.

Meski begitu, ia menilai penghapusan sebuah artikel opini atas permintaan penulis adalah hak yang perlu dihormati oleh redaksi. Sama seperti halnya permintaan pencabutan pendapat dari narasumber yang diwawancarai oleh sebuah media.

Ia pun mengimbau semua pihak untuk menghargai dan menghormati ruang berekspresi dan berpendapat atas sebuah kebijakan penyelenggaraan negara. "Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghindari penggunaan kekerasan serta tindakan main hakim sendiri," ujar dia.

Diketahui, sebelumnya media nasional Detik.com menerbitkan sebuat tulisan opini berjudul "Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?". Namun, tulisan tersebut dihapus dengan keterangan, "Redaksi menghapus tulisan ini atas rekomendasi Dewan Pers, dan demi keselamatan penulisnya. Harap maklum."

Tak berselang lama, judul tulisan itu diganti menjadi "Tulisan Opini Ini Dicabut". Dalam badan tulisan, redaksi menuliskan bahwa pencabutan itu dilakukan atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers.

"Redaksi menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers. Kami memohon maaf atas keteledoran ini. Sedangkan mengenai alasan keselamatan, itu berdasarkan penuturan penulis opini sendiri," isi keterangan redaksi.

Republika

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Sastra

Sempena HUT Riau ke-69, Rumah Singgah Hendry Munief Diresmikan

Sastra

Amran Tambi Dilantik, Ini Jajaran Pengurus DPW PKDP Riau 2026-2031

Sastra

Dilantik Besok, Amran Tambi Siapkan PKDP Riau Lebih Solid dan Berdaya Guna

Sastra

Samsuri Daris Reses di Kecamatan Reteh, Serap Aspirasi

Sastra

Truk Batu Bara Bikin Jalan di Kuala Cinaku Makin Parah

Sastra

Perjuangan Membuahkan Hasil, Perbaikan jalan dan Jembatan di Parit Landang Dilanjutkan ke Parit Tamrak