Di Daftar Firdaus Tak Laporkan LHKPN

Fitra: Diduga ada yang ditutup-tutupi
Harijal - Selasa, 11 Oktober 2016 15:07 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2016/10/09bdc4102016_firdaustaklaporkan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
capture, kpk.go.id

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Tercatat dari website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di layanan kpk.go.id dalam pantau Pilkada 2017 pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tercatat 9 bakal calon sudah masuk sebagai peserta yang sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), hanya saja satu balon yang saat ini menjabat sebagi Walikota Pekanbaru, Firdaus ST, MT ternyata tidak ada dalam daftar sebagai peserta yang sudah melaporkan LHKPN ke KPK.

Menanggapi belum masuknya laporan salah satu pejabat publik yang tidak masuk di daftar situs KPK, Peneliti Kebijakan Publik Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Triono Hadi mengatakan Pelaporan LHKPN yang dilaporkan ke KPK kuat kaitannya ke etika. Karena jika tidak lapor harta mengacu pada Undang-Undang 28 tahun 1999 lebih kepada kewajiban karena setiap pejabat publik wajib dan bersedia melaporkan harta kekayaannya.

"Kalau jelas-jelas memang tidak dilaporkan patut diduga ada yang di tutup tutupi oleh mereka. Dipastikan dia tidak pro terhadap keterbukaan informasi yang mestinya menjadi informasi publik. Jika kewajiban tidak dilaksanakan berarti tidak mendukung korupsi, transparansi dan akuntabilitas," kata Triono ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Selasa (11/10/16).

Ditegaskan Triono, jika memang tidak mau melaporkan harta kekayaannya, ada sesuatu pembangkangan terhadap UU nomor 28 tahun 1999.

"Konsekuensinya jadi pejabat itu harus ikuti mekanisme, karena fungsi LHKPN itu menilai dan masyarakat bisa melakukan upaya lao seperti investigasi , monitoring," jelasnya.

Triono menjelaskan mekanisme bahwa dalam LHKPN diberikan kewajiban kepada para pejabat penyelenggaran negara sebagai akuntabilitas, individual, ketika ingin menjabat, sedang menjabat dan pasca menjabat. Bahwa kewajiban penyelenggara untuk melaporkan dan mengumumkan laporan kekayaan itu sebagaimana di atur di UU nomor 28 tahun 1999,  bahwa kewajiuban penyelenggara negara itu bersedia diperiksa kekayaannya sebelum selama dan setelah menjabat.

"Penekanannya bersedia, melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat. Bahwa setiap pejabat negara yang menjalankan fungsi yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaran negara wajib meyampaikan dan mengumumkan kekayaannya," ungkapnya.

Ditambahkan Triono, tahapannya LHKPN ini didaftarkan melalui KPK. Tidak  diumumkan oleh mereka sendiri tapi diumumkan oleh KPK.

"Berkaitan dengan Firdaus yang belum tercantum namanya, tentu ada dua kemungkinan pertama memang belum melaporkan harta kekayaan , kedua  sudah dilaporkan tapi masih proses dan belum masuk dari daftar. Hal ini bisa saja terjadi. Mestinya masuk proses tahapan KPU pendaftaran calon sudah tutup dan masuk ferivikasi tentu seharusnya mengikuti proses tersebut, LHKPN juga semestinya juga harus masuk apalagi calon lain sudh melaporkan," ungkapnya.

Artinya ditambahkan Triono, juga menjadi penting diketahui, ketika memang  Firdaus tidak melaporkan. "Artinya dia tidak menjalankan kewajibannya sebagai orang yang saat ini menjabat sebagai pejabat  negara dan orang yang mencalonkan lagi menjadi pejabat negara. Tujuannya agar publik tahu hasil pemeriksaan KPK terhadap LHKPNnya, dan mengetahui pergeseran harta kekayaannya apakah naik atau turun yang mempengaruhi penilaian publik apakah mereka jujur, akuntabilitas atau tidak terhadap kekayaan yang mereka miliki ketika menjabat sebagai kepala daerah saat ini," tuturnya.(rec)

Berita Terkait

Politik

Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan

Politik

Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras

Politik

Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan

Politik

Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting

Politik

Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru

Politik

Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎