Tujuh Sengketa Pileg di Riau Mulai Disidang MK

Harijal - Sabtu, 13 Juli 2019 15:22 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/07/958c5b072019_untitled31.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Istimewa

JAKARTA - Tujuh permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) mulai disidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Kemaren, Jumat 12/07/2019. Dalam Sidang Pendahuluan itu, Tiga Permohonan yakni dari Partai PKB, Partai Berkarya dan Partai Garuda batal hadir.

Demikian disampaikan oleh Rusidi Rusdan Ketua Bawaslu Riau yang hadir untuk menyampaikan Keterangan Tertulis di MK. Rusidi hadir di MK atas Penugasan dari Bawaslu RI bersama empat Anggota lainnya yaitu Neil Antariksa, Amiruddin Sijaya dan Hasan.

Sidang Pendahuluan dilksanakan di gedung MK RI Jalan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat. MK melaksanakan sidang pendahuluan dengan membagi Majelis menjadi tiga Panel.

Untuk Perkara dari Riau disidangkan di Ruang Utama Persidangan MK lantai dua. Masing Panel Sidang pendahuluan ini dipimpin oleh seorang Ketua Majelis dengan dua Anggota dengan agenda mendengarkan pokok permohonan dan pengesahan alat bukti dari Pemohon. Sidang dimulai pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.30 WIB.

Perkara dari Riau  dipimpin langsung oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan didampingi 2 orang anggota majelis lainnya Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Adapun 7 (tujuh) permohonan dari Partai Politik (Parpol) di Riau yang mengajukan sengketa PHPU ke MK yaitu Partai Nasional Demokrat (Nadem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Berkarya, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pada saat sidang berlangsung terdapat 1 (satu) Permohonan dari partai Hanura dicabut oleh Caleg Hanura dari Suhardiman Amby, Caleg Dapil 8 DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu).

Sedangkan untuk permohonan dari Partai Hanura lainnya dari Caleg DPRD Kota Pekanbaru dapil 2, meskioun belum mendapat rwkomendasi dari DPP Partai akan tetapi Penasehat hukum Prinsipal meminta Majelis Hakim MK untuk tetap melanjutkan permohonan denagn alasan mereka masih tetap mengusahakan  surat rekomendasi dari DPP-nya.

Selain Pemohon, hadir pihak termohon yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Provinsi Riau Ilham Yasir, dan 2 anggota lainnya Joni Suhaidi, dan Firdaus.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 minggu depan, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU Provinsi Riau), dan pengesahan alat bukti termohon dan mendengarkan Keterangan dari Bawaslu Provinsi Riau sebagai lembaga pemberi keterangan di MK. (rls/raf)

Berita Terkait

Politik

Wujudkan Kebersamaan HUT RI e-81, UPT SMP Negeri 1 Bangkinang kota Gelar Aneka Lomba untuk Guru dan Siswa

Politik

RUU Kawasan Industri Didorong Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM

Politik

BPBDPK Riau akan Gelar Rakor Tingkat Provinsi

Politik

Wakapolda Riau: Operasi Kuantan Merah Putih Presisi Ungkap Aktivitas PETI hingga Pemilik dan Pemodal

Politik

Hari Pramuka ke-65, 24 Insan Pramuka Riau Terima Lencana Kehormatan

Politik

Dispusip Siak Usulkan 'Syair Raja Siak' Sebagai IKON 2026 ke Perpusnas RI