Jokowi Surati Ketua KPU Minta OSO Masuk DCT DPD, tapi Ditolak

Harijal - Jumat, 05 April 2019 08:27 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/04/1c92d1042019_untitled6.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ketua umum Hanura Oesman Sapta Odang.

Presiden Jokowi menyurati KPU agar Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) masuk ke daftar calon tetap (DPT) DPP pada Pemilu 2019. Surat tersebut diteken Menteri Sekretariat Negara Pratikno tertanggal 22 Maret 2019.

Ketua KPU Arief Budiman mengaku telah menerima dan membalas surat tersebut. Ia menegaskan KPU tak bisa menerima permintaan itu karena mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan OSO tak bisa menjadi caleg DPD karena pengurus partai.

"KPU sudah menjalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, begitu ya," kata Arief kepada kumparan, Kamis (4/4).

Dalam surat Mensesneg bernomor R. 49/M. Sesneg/D-1/HK.06.02/3/2019 itu, Jokowi meminta agar KPU menjalankan putusan PTUN Jakarta. PTUN sebelumnya mengabulkan permohonan gugatan OSO terkait pencalonannya sebagai anggota DPD pada Pemilu 2019.

PTUN memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, tertanggal 20 September 2018. Majelis hakim kemudian meminta KPU untuk menerbitkan DCT yang baru dengan memasukkan nama OSO.

KPU mencoret nama OSO dari DPT DPD di Pemilu 2019 lantaran masih menjabat sebagai pengurus partai. Sebab, sesuai aturan, seorang caleg DPD diharuskan bukan merupakan pengurus partai.

Hal tersebut dikuatkan dengan putusan MK yang menyatakan anggota DPD tak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol. Keputusan ini termaktub dalam putusan No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan Senin, (23/7).

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik," kata Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/7).

sumber: kumparan.com

Berita Terkait

Politik

Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan

Politik

Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras

Politik

Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan

Politik

Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting

Politik

Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru

Politik

Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎