Sesuai Amanat UU RI NO 7/2017,

Bawaslu Ajak Semua Elemen Masyarakat Awasi Pemilu 2019

Harijal - Selasa, 12 Februari 2019 14:08 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/02/e2a6eb022019_0000auntitled12.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
eza/rec

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Secara resmi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Rusidi Rusdan membuka secara resmi  Rapat Koordinasi stakeholder dalam rangka tindak lanjut keputusan bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu tahun 2019. 

Dalam Rakor tersebut, Rusidi Rusdan selaku ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau bersama dengan Stakeholder, KPID Provinsi Riau, KPU Provinsi Riau melakukan penandatandatanganan perjanjian kesepahaman tentang pengawasan Pemilu di Hotel Furaya kota Pekanbaru, Selasa (12/2)

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan didalam pidatonya menyampaikan, Kegiatan Rakor ini merupakan tindak lanjut Gugus Tugas Pengawasan antara Bawaslu RI, KPI dan Dewan Pers  yang dilaksanakan November 2018 lalu. Sesuai dengan amanat UU RI No 7 Tahun 2017 tentang pengawasan, bahwa pengawasan pemilihan umum bukan saja tugas Bawaslu, tetapi juga menjadi tugas seluruh elemen masyarakat seperti Pers dan lembaga pengawas demi terselenggaranya pemilihan umum secara demokrasi.

Untuk itu, didalam pelaksanaan pemilu nantinya, kita menghimbau Pers dapat menyampaikan informasi dengan baik, sehingga informasi tentang penyiaran dan pemasangan Iklan kampanye sampai ke seluruh masyarakat, lembaga pengawas terutama peserta pemilu.

"Ke depan ketidak tahuan masyarakat terutama peserta pemilu tidak menjadi masalah," ungkap Rusidi. 

Jadi, sambung Rusidi Rusdan, pada pemilu tahun 2019 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memberikan waktu  selama 21 hari  lagi.

"Ini terhitung sejak 24 Maret hingga 13  Maret 2019 untuk peserta pemilu melakukan kampanye dan pemasangan iklan di media massa dan elektronik sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU," ungkap Rusidi 

Ketua KPID Riau Fulzan Surahman mengatakan, Didalam masa kampanye melalui media, maka kita dari KPID Provinsi Riau tidak berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap media cetak, kita terfokus kepada media televisi dan radio. 

"Jadi, bagi media yang melanggar aturan kampanye akan diberikan sanksi sesuai dengan tahapan pemberian sanksi, seperti, pemberian teguran secara lisan sampai ke sanksi administrasi dan pencabutan izin. Makanya, kita bersama stakeholder dalam rangka tindak lanjut keputusan bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu tahun 2019 berharap kepada semua media bisa memberikan informasi dan tayangan sesuai dengan kode etik jurnalistik. Bahkan sampai saat ini, KPID Provinsi Riau belum ada menemukan ataupun menerima tentang laporan pelanggaran penyiaran," ungkap Falzan 

Sementara itu Abdul Hamid dari KPU Riau menyampaikan tentang proses penyelenggaraan pemilihan umum, mulai dari proses penyelenggaraan di TPS hingga perhitungan di KPU sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. (eza)

Berita Terkait

Politik

Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan

Politik

Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras

Politik

Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan

Politik

Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting

Politik

Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru

Politik

Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎