ASN Maju Caleg, Syaratnya Harus Mundur

Harijal - Rabu, 04 Juli 2018 19:48 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2018/07/): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
FOTO/Dok.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berpolitik praktis.Jika ingin menjadi caleg pada Pileg 2019 maka harus mundur sebagai ASN.

BLITAR - Pemkab Blitar melarang keras aparatur sipil negara (ASN) maju sebagai caleg pada Pileg 2019 nanti. Bagi ASN yang berniat maju, syaratnya cuma satu, mundur sebagai ASN

Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Totok Subihandono mengatakan, aturan larang ASN berpolitik praktis sudah sangat jelas. "(ASN) wajib mundur. Aturannya sudah jelas, " tegas Totok Subihandono kepada wartawan, Rabu (4/7/2018)

Nah, larangan sekaligus keharusan mundur itu berlaku bagi seluruh ASN. Tidak terkecuali kepala desa (kades) dan perangkatnya. Ketika gagal menjadi anggota legislatif maka aturanya juga sudah tegas tidak bisa kembali menjadi ASN. 

Totok juga mengatakan telah mendengar informasi ada ASN di tingkat kecamatan yang berminat mendaftar caleg.Entah serius atau tidak, yang bersangkutan sudah melakukan komunikasi dengan partai politik tertentu. Terkait itu pihaknya perlu mengingatkan ulang adanya aturan yang berlaku. "Termasuk kades dan perangkatnya juga harus mundur jika mendaftar caleg,"  beber Totok. 

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Blitar Anik Wahyuningsih mengatakan partainya tidak akan menerima sembarang bakal calon legislatif.Bagi pendaftar yang tidak memenuhi ketentuan tentu akan ditolak.

Golkar kata dia memahami aturan yang berlaku, termasuk aturan main ASN. Yang bersangkutan (ASN) dipastikan diminta mundur saat pengisian formulir pencalegan."Partai kami memahami aturan. Kalau ada ASN yang nyaleg tentu harus mundur dulu, " ujarnya.

Anik juga tidak membantah ada ASN di jajaran kecamatan yang berminat maju sebagai caleg lewat partainya. Namun sejauh ini yang bersangkutan masih berkonsultasi soal tata cara.

Ketua  KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah membenarkan bakal caleg yang berstatus ASN, kades, pegawai BUMN, BUMD, TNI/Polri harus menunjukkan dokumen keterangan mengundurkan diri yang disetujui atasan. 

Batas akhir dimilikinya surat undur diri itu hingga H-1 penetapan daftar caleg tetap (DCT), yakni sekitar bulan September 2018. "Kalau sampai batas akhir tidak mampu menunjukkan tentu akan dicoret, " ujarnya. Seperti diketahui tahapan Pileg 2019 dimulai pendaftaran parpol ke KPU, yakni mulai  4-17 Juli 2018.

(sindonews.com)

Berita Terkait

Politik

Wujudkan Kebersamaan HUT RI e-81, UPT SMP Negeri 1 Bangkinang kota Gelar Aneka Lomba untuk Guru dan Siswa

Politik

RUU Kawasan Industri Didorong Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM

Politik

BPBDPK Riau akan Gelar Rakor Tingkat Provinsi

Politik

Wakapolda Riau: Operasi Kuantan Merah Putih Presisi Ungkap Aktivitas PETI hingga Pemilik dan Pemodal

Politik

Hari Pramuka ke-65, 24 Insan Pramuka Riau Terima Lencana Kehormatan

Politik

Dispusip Siak Usulkan 'Syair Raja Siak' Sebagai IKON 2026 ke Perpusnas RI