PEKANBARU, kabarmelayu.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, mencatat sebanyak 79 pelanggaran selama tahapan kampanye Pilgubri ke-2 periode 2 hingga 14 Maret 2018.
Dari rilis berupata data resmi yang dikirim Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Jumat (16/3/2018) disebutkan, untuk Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) tercatat sebanyak dua pelanggaran yang dilakukan satu pasangan calon (paslon).
Kemudian penggunaan stiker pada kendaraan sebanyak 35 pelanggaran. Pelanggaran ini tercatat dilakukan semua paslon Gubenur dan Wakil Gubernur Riau.
Selanjutnya pelibatan kepala desa/lurah dan perangkatnya, tercatat sebanyak 8 pelanggaran. Pelanggaran ini hanya tercatat untuk tiga paslon.
Penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan tercatat sebanyak 35 pelanggaran yang dilakukan semua paslon.
Terakhir penggunaan fasilitas negara, sekolah dan tempat ibadah tercatat sebanyak satu pelanggaran. Pelanggaran ini hanya tercatat dilakukan satu paslon.
Sementara itu, untuk pelanggaran masuk kategori pidana tercatat dua pelanggaran. Satu pelanggaran di tingkat provinsi dan satu lagi terjadi di Kabupaten Rokan Hulu.
Pelanggaran administrasi tercatat sebanyak 32 pelanggaran dengan rincian 1 pelanggaran tingkat provinsi, Pekanbaru 2, Kampar 2, Rohul 2, Rohil 7, Siak 1, Bengkalis 1, Kuansing 7, Inhu 2, Inhil 5 dan Meranti 2 pelanggaran.
Lalu pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat 28 pelanggaran dengan rincian tingkat provinsi 3 ASN, Pekanbaru 1, Rohul 1, Pelalawan 21 ASN, Bengkalis 1 dan Dumai 1 pelanggaran oleh ASN.
Untuk pelibatan kepala desa/lurah tercatat sebanyak 13 pelanggaran. 1 Pelanggaran di Kampar, Rohul 1, Pelalawan 2, Kuansing 6, Inhu 1, Inhil 1 dan Meranti 1 pelanggaran.
Dari laporan pelanggaran itu, 46 di antaranya sudah ditindaklanjuti dan 24 pelanggaran tidak dilanjuti," tulis dalam data. (rls)