PEKANBARU, kabarmelayu.com - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Lukman Edi (LE) - Hardianto menuding Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bertindak diskriminatif, pasalnya atribut paslon nomor 2 itu telah dirusak oleh Panwaslu setempat.
Hal ini diutarakan koordinator Tim Hukum LE-Hardianto, Raden Adnan SH,MH saat menggelar konferensi pers di di Posko Pemenangan LE-Hardianto Jalan MH Thamrin, Pekanbaru, Senin (19/2/2018) sore.
Menurut Adnan, Panwaslu Rohul berlaku diskriminasi terhadap pasangan nomor urut 2 dimana spanduk dan atribut kampanye yang dipasang di salah satu poskonya di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dicopot dan dirusak secara sepihak, sedangkan atribut Paslon lainnya tidak dicopot.
"Mereka beralasan baliho yang dipasang di posko itu tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan," katanya.
Namun pihaknya mempertanyakan standar baliho mana yang dimaksud. Sebab hingga saat ini belum ada alat peraga kampanye yang dicetak dan dibagikan oleh pihak KPU ke masing-masing tim sukses pasangan calon.
"KPU kan belum mencetak atributnya dan belum membagikan APK (alat peraga kampanye). Lalu standar apa yang dipakai dan kenapa paslon lain tidak dibongkar. Bawaslu harus menindaklanjuti persoalan ini," katanya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan Tim Hukum LE-Hardianto. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, termasuk laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan perlakuan diskriminatif yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum pasangan nomor urut 2.
"Laporannya sudah kami terima. Kami akan tindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangannya. Kita pastikan prosesnya akan berlanjut, tapi mohon bersabar, karena kami juga butuh waktu untuk memanggil pihak-pihak yang bersangkutan," tutupnya. (*/har)