PEKANBARU, kabarmelayu.com - Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau Nomor Urut 2, Lukman Edy (LE) - Hardianto membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh calon Gubernur Riau lainnya. Pelanggaran ini dialamatkan kepada calon gubernur yang aktif menjadi kepala daerah. Baik itu Gubernur petahana, Bupati Siak maupun Walikota Pekanbaru.
"Kita menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh calon gubernur yang lain terhadap Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 2 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota," kata Raden Adnan SH,MH Koordinator Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau LE-Hardianto saat menggelar konferensi pers di Posko Pemenangan LE-Hardianto Jalan M Thamrin Ujung, Pekanbaru, Senin (19/2/2018) sore.
Dijelaskan Adnan, dugaan pelanggaran tersebut ditemukan karena ada beberapa calon yang melantik dan melakukan mutasi pejabat eselon. Baik eselon II, III dan IV beberapa saat sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon.
"Padahal sesuai ketentuan, Gubernur, Bupati dan Walikota yang menjadi petahana dilarang melakukan pergantian pejabat, enam bulan sebelum dan sesudah tanggal penetapan pasangan calon. Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri," ujarnya.
Pihaknya mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau segera menindaklanjuti kebenaran dari temuan tersebut.
"Apakah dalam melakukan pergantian pejabat tersebut mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri atau tidak," imbuhnya.
Adnan menegaskan, jika informasi tersebut benar, maka pihaknya meminta kepada Bawaslu Riau agar merekomendasikan untuk dibatalkan sebagai calon peserta Pilkada Riau 2018, tukasnya. (*/har)