PEKANBARU, kabarmelayu.com - Menanggapi rumor adanya PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru terlibat dalam politik praktis di Pilkada Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu sebagaimana yang dilaporkan oleh salah satu LSM ke Bawaslu Pekanbaru, Pejabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger saat dimintai komentarnya menyebutkan, jika ada indikasi silahkan laporkan yang disertai alat bukti, tegas Edwar Sanger, Selasa (28/2).
"Pengaduan PNS ikut berpolitik harus disertai dengan bukti otentik yang bisa dipertanggung jawabkan, jangan hanya dugaan-dugaan," tegasnya.
Ditanya, apa sanksi yang akan diberikan jika terbukti ASN berpolitik pada Pilwako lalu dan berpihak kepada salah satu Paslon. Lagi-lagi Edwar menegaskan, pihaknya tidak bisa serta-merta menjatuhkan sanksi, seluruhnya harus mengikuti prosedur, "Tunjukkan bukti dari Panwaslu, KPU dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang menyatakan oknum ASN ikut berpolitik. Baru bisa dilakukan tindakan dalam pemberian sanksi," urainya.
Ditambahkan Edwar Sanger, hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari lembaga terkait, yakni Panwaslu, KPU dan Gakumdu. "Kita tunggu saja perkembangannya, pungkasnya. (jsn)