PEKANBARU, kabarmelayu.com - Meski Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru sudah mendapatkan laporan soal adanya salinan percakapan melalui grup telephone genggam WhatsApp (WA) IKAPTK Kota Pekanbaru yang bunyinya desakan memenangkan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 3 yakni pasangan Petahana di Pilwako Pekanbaru, ternyata juga sudah ditindaklanjuti oleh Panwaslu Pekanbaru.
Percakapan WA yang beredar dalam bentuk spanduk dalam aksi demo Gemprur ke kantor Walikota Pekanbaru, Panwaslu, dan Bawaslu Riau kemarin, yang bertuliskan JAHAT, CURANG, KASAR!!!, berupa percakapan Pejabat ASN sekitar tiga minggu lalu. Didalamnya terlibat pejabat ASN Chairani S Stp, M.Si yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, tertulis juga inisial nama Dato Smajo dengan nomer telepon genggam 08128664XXX. Setelah dilacak nomor tersebut milik Azharisman Rozie, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Pekanbaru.
Dalam percakapan tersebut, Azharisman Rozie mendesak agar Camat Kecamatan Tampan Nurhasminsyah agar menyampaikan kepada masyarakat "melanjutkan" Firdaus MT dan Ayat Cahyadi sebagai Walikota dan Wakil Walikota kembali.
"Sampaikan pak camat maksud dan tujuan, jgn basa-basi lagi, lanjutkan" tulis Azharisman Rozie Kadispenda Pekanbaru ini.
"Siap bang sudah disampaikan kepada warga semuanya Coblos no3 tgl 15-2-2017" tulis Nurhasminsyah Camat Kecamatan Tampan menjawab desakan Azharisman Rozie Kadispenda Pekanbaru ini dalam percakapan pesan pendek tersebut.
Menyikapi percakapan grup Wa ini, ternyata Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru sudah bekerja menindaklanjuti laporan percakapan Wa ini.
"Khusus Camat Tampan, kita sudah rekomkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru ditembuskan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), ditembuskan ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan juga ditembuskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata Indra Khalid ketika dikonfirmasi di kantornya, Selasa (21/2/17)
Diungkapkan Indra, apapun tindak lanjut laporan percakapan grup Wa ini, pihaknya tidak memberitahu kepada pelapor, bahwa itu ditindaklanjuti karena Panwaslu sudah menempelkan ke dinding depan kantor Panwaslu.
"Tidak etis kalau kami mengumumkannya ke pelapor," tuturnya. (rec)