PEKANBARU, kabarmelayu.com - Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengarahkan massa untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) ditanggapi keras oleh pengamat politik dan pemerintahan UIR, Zaini Ali.
"Bila memang terbukti pihak ASN terlibat politik praktis, itu sudah melanggar Undang-undang. Kita minta Panwaslu kota Pekanbaru untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan yang terjadi pada pilkada kota Pekanbaru," pinta Zaini ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Senin (20/2/17).
Menurut Zaini, seharusnya ASN tersebut harus netral dan tidak boleh ikut serta terlibat dalam politik praktis. Bila banyaknya pelapor kecurangan pada Pilkada Kota Pekanbaru, berarti tingkat pengawasan Panwaslu dan jajarannya lemah.
"Artinya mereka (ASN_red) tidak bekerja secara maksimal," ungkap Zaini Ali singkat.(rec)