Kuasa Hukum BISA Laporkan Buletin Al Ikhbar ke Gakkumdu

Harijal - Rabu, 15 Februari 2017 12:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/02/b97f20022017_kuasa_hukum_bisa.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
eza/riaueditor.com Kuasa Hukum BISA Laporkan Buletin Al Ikhbar ke Gakkumdu

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Merasa di fitnah dan terganggu, tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 5, Drs H Dastrayani Bibra MSi dan H Said Usman Abdullah, melaporkan Drs H Abdullah Ad Dumaiji MA penulis buletin dakwah Al Ikhbar ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Selasa (14/2/17) malam.

Tim kuasa hukum Bibra-Said (BISA) Wan Subantri, SH, MH di dampingi relawan tim Bibra-Said (BISA) langsung diterima oleh Komisioner Panwaslu Pekanbaru, Adil Sembiring dengan tanda bukti penerimaan laporan nomor : 02/LP/RI-11/02/2017.

Kronologis bermula saat tim relawan berkumpul di posko pemenangan BISA yang berada di jalan Kuantan Raya, Pekanbaru, Selasa (14/02/17) sekitar pukul 18.40 WIB.

Lalu salah seorang warga datang memberitahukan ada penyebaran selebaran black campaign (kampanye hitam) melalui Buletin Dakwah Al-Ikhbar di masjid yang berada di Jalan Sapta Taruna, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, yang ditulis oleh Drs H Abdullah Ad Dumaji MA.

Isi dari buletin itu menyudutkan Paslon nomor urut 5 Drs H Dastrayani Bibra - H Said Usman Abdullah dengan menyebarkan fitnah lewat dalil-dalil Al Quran dan menganggal ada keterlibatan para mafia mendukung dana kepada paslon nomor 5 dengan imbalan penempatan jabatan dan proyek di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Tidak hanya sampai disitu, dari dalil-dalil itu, paslon nomor urut 5 difitnah tidak memenuhi syarat kesehatan karena Destrayani Bibra terkena hepatitis dan H Said Usman Abdullah melakukan konsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kuasa hukum Bibra-Said (BISA) Wan Subantri, SH, MH mendesak Panwaslu Kota Pekanbaru, segera mengusut pelaku dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan untuk Paslon nomor urut 5 tersebut.

"Kita meminta ini harus diproses secepatnya. Kita yakin Panwaslu bekerja maksimal dan profesional untuk mengusut laporan dugaan fitnah yang ditujukan oleh Paslon nomor urut 5 Bibra-Said (BISA)," kata Wan Subantri, usai melapor.

Sementara, Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru, Adil Sembiring usai menerima pelapor BISA mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengusut pelaku pencemaran tersebut.

"Kita bersama advokasi dari paslon nomor urut 5 akan mencari terlapor. Karena hingga kini belum jelas siapa orangnya dan alamatnya. Termasuk produksi buletin ini belum diketahui," paparnya.

Dalam prosesnya, Panwaslu akan bekerja selama 5 hari untuk melakukan penyelesaian proses tersebut. Termasuk jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Dikeluarkan hasilnya 5 hari kedepan sejak laporan masuk. Apakah masuk dalam pelanggaran pidana, administrasi atau pelanggaran lainnya," ungkapnya.(rec)

 

Berita Terkait

Politik

Hardiknas 2026, Kepala UPT SDN 019 Pandau Jaya Tekankan 3M untuk Kemajuan Pendidikan

Politik

UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Gelar Upacara Hardiknas 2026

Politik

Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah

Politik

Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Politik

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Politik

Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar