kabarmelayu.comPEKANBARU - Perjalanan panjang proses
Pilkada Siak 2024 akhirnya menemui titik final. Gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (
PSU)
Pilkada Siak ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi (
MK) dalam Sidang Pembacaan Putusan di
MK pagi ini, Senin (5/5/2025).
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
"Kita bersyukur atas putusan ini. Perjalanan panjang yang dilalui kawan-kawan di KPU Siak dalam penyelesaian sengketa ini akhirnya selesai. Ini menandakan kerja yang telah dilakukan KPU Siak selama ini sudah benar dan sesuai aturan yang berlaku," tutur Ketua Divisi Hukum KPU Riau, Supriyanto.
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menjelaskan, pasca ditolaknya permohonan pemohon, selanjutnya KPU Siak akan menetapkan Pasangan Calon Terpilih setelah diterimanya surat dari KPU RI dan menyampaikan usulan pengangkatan sumpah/janji yang sepanjutnya menjadi kewenangan Kemendagri.
"KPU Riau menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Siak yang telah bersabar mengikuti seluruh proses tahapan Pilkada ini hingga tuntas, dan semua pihak yang telah mendukung pelaksanaannya," ujar Rusidi Rusdan.
"Mewakili KPU Riau dan KPU Siak, Rusidi juga menyampaikan rasa syukur atas takdir baik ini.
"Sebagai rasa syukur, sebagai ketua KPU Riau saya langsung memimpin doa dan membaca Al-Fatihah saat berlangsung rapat rutin KPU Riau tadi pagi," tuturnya.