kabarmelayu.comPEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (
MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Kabupaten Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (
PSU) dalam sidang putusan, Senin (5/5/2025).
Keputusan ini merupakan final seluruh proses hukum Pilkada Siak 2024. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan pihak penggugat. Pasangan Afni-Syamsurizal pun akan melenggang ke kursi Bupati dan Wakil Bupati.
Gugatan tersebut diajukan oleh wakil pasangan calon nomor urut 01, Sugianto, yang menyatakan keberatan atas hasil PSU yang digelar pada 22 Maret 2025. Atas gugatan itu, MK menyatakan bahwa seluruh dalil permohonan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.
Tahapan selanjutnya menunggu instruksi tertulis dari KPU RI untuk menetapkan hasil resmi perolehan suara.
"Tinggal menunggu arahan tertulis dari KPU RI untuk jadwal penetapan perolehan suara," terang Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto.
Selanjutnya, KPU Siak akan menyampaikan hasil resmi kepada Pemerintah Provinsi Riau, yang kemudian akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses pelantikan kepala daerah terpilih.