kabarmelayu.comJAKARTA –Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar
Pilkada Kabupaten Siak 2024 dilakukan Pemungutan Suara Ulang (
PSU).
PSU dilakukan di beberapa TPS di Siak.
Dalam keputusan yang dibacakan Hakim MK, Senin (24/2/2025), PSU akan dilakukan di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, dan TPS 3 Desa Buatan Besar, Kecamatan Siak, TPS RS Tengku Rafian Siak Sri Indrapura untuk pasien dewasa, pendamping pasien, tenaga medis, pegawai rumah sakit yang pada 27 November 2024 yang belum menggunakan hak pilih.
Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1.120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tanggal 5 Desember 2024 hanya berlaku untuk sebagian wilayah.
Untuk itu, KPU agar segera melakukan PSU paling lambat 30 hari setelah keputusan dibacakan dengan melibatkan pemilih yang telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
Hasil PSU ini nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan. Keputusan ini bersifat mengikat bagi seluruh pihak terkait.