kabarmelayu.comPEKANBARU - Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho-Makarius Anwar, dipastikan melaju ke pelantikan Wali Kota dan Wakil pada 20 Februari mendatang usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil
Pilkada (PHP) Paslon Muflihun-Ade Hartati, Selasa (4/2/2025).
Dalam amar putusan hakim yang dibacakan oleh Suhartoyo pada sidang putusan untuk perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru nomor registrasi 5/PHPUBUP-XX111/2025.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim.
Selain Pilwako Pekanbaru, ada empat Pilkada lainnya yang bersengketa di MK. Dua daerah yakni Kuansing dan Dumai telah diputus hari ini.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, pelantikan kepala daerah serentak dijadwalkan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Hal ini menyusul adanya pertimbangan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada 5 Februari 2025.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat sebelumnya juga menyampaikan, apabila gugatan ditolak Mahkamah Konstitusi, maka pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, termasuk yang tidak bersengketa dilaksanakan 20 Februari.