KPU Riau Siap Hadapi Sengketa Pilkada 7 Kab/kota di MK

Redaksi - Jumat, 27 Desember 2024 20:03 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/12/_2915_KPU-Riau-Siap-Hadapi-Sengketa-Pilkada-7-Kab-kota-di-MK.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Rusidi Rusdan.(Foto: KPU Riau)
kabarmelayu.comPEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan kesiapan penuh menghadapi sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 7 kabupaten/kota di Riau yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pascapemungutan dan rekapitulasi suara Pilkada serentak beberapa waktu lalu.

Tujuh kabupaten/kota tersebut yaitu kabupaten Kuantan Singingi, Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru.

Gugatan tersebut diajukan oleh paslon yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota.

Beberapa gugatan terkait dugaan pelanggaran prosedural, ketidaksesuaian hasil hitung suara serta isu pelanggaran kampanye yang mempengaruhi hasil Pemilihan.

Meskipun demikian, KPU Provinsi Riau memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan mengungkapkan, KPU Riau telah melakukan segala prosedur dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.

"Kami siap menghadapi proses sengketa yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada. Semua tahapan yang telah dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kami percaya Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sengketa ini dengan adil dan bijaksana," kata Rusidi Rusdan .

KPU Riau juga memastikan telah memberikan akses penuh kepada pengawas, saksi dari setiap pasangan calon dan masyarakat untuk memantau seluruh proses, mulai dari pencoblosan hingga penghitungan suara. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas pilkada dan menghindari kecurangan dalam tahapan pemilihan.

Diketahui, MK memulai proses sidang sengketa hasil pilkada 2024 dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan. Tahapan itu langkah awal sebelum permohonan gugatan disidangkan.

Jadwal pemeriksaan kelengkapan dan perbaikanbpermohonan pemohon berlangsung pada 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025 mendatang.

Setelah itu, MK akan menggelar pemeriksaan pendahuluan yakni memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon yang berlangsung 8 hingga 16 Januari 2025.

Selanjutnya, pengajuan jawaban termohon, Keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu pada 16 Januari 2024 hingga 3 Februari 2025. Lanjut lagi dengan pemeriksaan persidangan pada 17 Januari 2025 sampai 4 Februari 2025.

Pada 5 sampai 10 Februari 2024 dilakukan rapat permusyawaratan Hakim. Pengucapan putusan/ketetapan akan dilakukan pada 11-13 Februari 2025.

Penyerahan salinan putusan/ketetapan akan dilakukan 7 Maret hingga 13 Maret 2025.

KPU Riau menegaskan komitmen untuk terus mendukung proses demokrasi yang adil dan transparan. KPU Riau juga akan memastikan bahwa proses hukum yang dijalani melalui Mahkamah Konstitusi berjalan dengan prinsip-prinsip keadilan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Dijelaskan lagi, proses hukum ini merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak. KPU juga akan terus memberikan informasi yang dibutuhkan MK dan siap memberikan klarifikasi serta bukti-bukti yang diperlukan.

Sidang sengketa hasil pilkada di MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan memastikan bahwa pemenang pilkada yang sah adalah mereka yang memang mendapat dukungan mayoritas rakyat.

Selain itu, keputusan MK dapat menghindari potensi perpecahan sosial yang sering terjadi akibat sengketa pilkada.

"Kami berharap MK dapat memberikan keputusan yang terbaik untuk masyarakat Riau. Proses ini adalah bagian dari perjalanan panjang untuk membangun demokrasi yang lebih baik dan lebih berkualitas," tutup Rusidi Rusdan.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Politik

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Bersama Menteri LHK, Wawako Markarius Anwar Imbau Warga Waspada El Nino Ekstrem

Politik

PAD Pekanbaru Tembus Rp1,2 Triliun

Politik

Pemkab Inhil Resmi Terapkan WFH Setiap Rabu

Politik

PAD Naik Signifikan, Wako Agung: Masyarakat Pekanbaru Rasakan Manfaat Pajak

Politik

Hadapi Fenomena Godzilla El Nino, BPBD Pekanbaru Tingkatkan Kapasitas Personel TRC

Politik

DLHK Pekanbaru Olah Sampah dan Tembakau Menjadi Kompos Bernilai