PEKANBARU– Jelang masa tenang
Pilkada serentak yang akan dimulai pada Ahad (24/11/2024) besok, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengingatkan semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan mencegah pelanggaran dengan mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami mengingatkan kepada seluruh paslon untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masa tenang dimulai," ujar Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal.
Selain itu, APK yang dipasang KPU, juga agar dibersihkan.
Demikian pula dengan akun resmi media sosial juga harus dinonaktifkan paling lambat sebelum masa tenang.
Bawaslu mengingatkan agar tidak ada aktivitas yang menyerupai kampanye, termasuk kegiatan yang dikemas dalam bentuk sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, ataupun acara keagamaan selama masa tenang.
Selain itu, paslon diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Kami berharap semua pihak mematuhi aturan ini demi terciptanya Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas," tambah Alnofrizal.
Bawaslu Riau juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya masa tenang dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran.