PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) se-provinsi Riau, hingga 2 hari menjelang berakhirnya masa kampanye, Kamis (21/11/2024), telah menerima sebanyak 140 laporan. Sebanyak 39 laporan di antaranya memenuhi persyaratan formil dan materil untuk diproses.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal saat ekspose hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran pada masa kampanye Pilkada 2024 di Riau.
Bentuk pelanggaran tersebut di antaranya yang terbanyak pelanggaran administrasi dan netralitas ASN..
"Kita sudah menyurati Kemendes, juga menyurati Wali Kota Pekanbaru terkait pelanggaran RT/RW dan juga ke BKN, terkait netralitas ASN," terang Alnofrizal.
Dijelaskan, dalam menerima laporan, Bawaslu berwenang menentukan syarat-syarat formil dan materil. Jika memenuhu persyaratan tersebut, laporan selanjutnya diproses.
Ketua Bawaslu Riau menambahkan, ada 95 laporan yang diterima tidak diregistrasi karena dilaporkan di luar tanggal tahapan yang ditentukan.
Bawaslu mengapresiasi pihak paslon peserta Pilkada 2024 yang selalu berkoordinasi dengan pihaknya. Hal ini menyebabkan minimnya angka pelanggaran.
Demikian dengan KPU, setiap terjadi pelanggaran administrasi, rekomendasi dari Bawaslu selalu diperbaiki.
Dalam ekspose yang dihadiri oleh seluruh divisi itu, Bawaslu juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa merusak demokrasi. Pertama sekali adalah politik uang.
"Tolak uangnya, pilih sesuai hati nurani," ujar Alnofrizal.
Selain itu, Bawaslu juga berharap masyarakat tidak terpengaruh pada isu-isu yang tak benar atau hoaks.
"Kita ingin Pilkada di Riau ini sukses. Sukses hasil dan sukses proses," tutupnya.