KPU Riau Tetapkan 6 Lembaga Survey di Pilgub 2024

Redaksi - Selasa, 29 Oktober 2024 17:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/10/_1341_KPU-Riau-Tetapkan-6-Lembaga-Survey-di-Pilgub-2024.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menyerahkan sertifikat terdaftar kepada perwakilan lembaga survey di Pilgub Riau 2024.(Foto: KPU Riau)
PEKANBARU - KPU Provinsi Riau telah menetapkan sebanyak 6 lembaga survey/jajak pendapat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024-2029. Sebanyak 6 lembaga tersebut menerima sertifikat

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati adan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, masyarakat berhak berpartisipasi dalam Pemilu atau Pemilihan.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor 84 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survey atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, KPUProvinsi Riau telah mengumumkan dan membuka pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan dan akan berakhir pada 28 Oktober 2024.

Hal itu sebagai salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 serta penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, maka lembaga survei atau jajak pendapat dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sampai tanggal 28 Oktober 2024, tercatat total 6 lembaga yang mengajukan pendaftaransebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024.

Dari sebanyak 6 lembaga yang mengajukan pendaftaran, semuanya berstatus terdaftar.

Adapun 6 lembaga survey tersebut yakni Indopol Media Utama, Sigi LSI Network, Lembaga Survey Indonesia, Republic Survey Indonesia, ISAIS UIN Suska Riau dan Saiful Mujani Research and Consulting.

Editor
: Andi

Tag:

Berita Terkait

Politik

KPU Riau dan UNRI Teken MoU Kerjasama Kelembagaan

Politik

KPU Riau Mengajar Gelar Kuliah Praktisi di UIR, Bahas Pendidikan Politik dan Tata Kelola Pemilu

Politik

KPU Riau Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera

Politik

Pemilih di Riau Saat Ini Mencapai 5.072.178 Orang

Politik

KPU Riau Gelar Bimtek dan Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025 Tentang PAW Anggota DPRD

Politik

KPU Riau Gelar Rakor Penjajakan Kerja Sama dengan Pegiat Pemilu