PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan Partai Golkar terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (
PSU) di Dapil 3 Rokan Hulu (Rohul). Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Hakim MK, Suhartoyo, Rabu (14/8/2024).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," demikian amar putusan MK dalam rapat Permusyawaratan Hakim sidang pleno MK.
Atas putusan tersebut, harapan Golkar Riau untuk merebut kursi Ketua DPRD Riau tertutup. PDI Perjuangan nampaknya akan berada di posisi Ketua DPRD Riau.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto dalam keterangan terulisnya.
"Dapat kami kabarkan bahwa gugatan Partai Golkar ke MK tentang hasil PSUpemilu DPRD Riau di Dapil Riau 3 diputuskan oleh hakim MK dengan menolak permohonan pemohon," sebut Nugroho.
Diketahui, Partai Golkar mengajukan gugatan ke MK setelah menolak hasil pleno yang dilaksanakan KPU terkait PSU di 31 TPS Dapil 3 Rohul.
Gugatan ini merupakan yang kedua dilakukan Golkar. Di mana sebelumnya Golkar menggugat pelaksanaan Pemilu di Dapil 3 Rohul. Hasilnya, gugatan itu diterima dan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 TPS.
KPU Riau sendiri saat ini masih menunggu arahan dari KPU RI.