PPMR Tolak M. Nasir Sebagai Cagub Riau

Redaksi - Selasa, 23 Juli 2024 19:27 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/07/_2620_PPMR-Tolak-M--Nasir-Sebagai-Cagub-Riau.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Surat PPMR Nomor 03/PH-PPMR/VII/2024 tertanggal 22 Juli 2024 tentang Kriteria Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Riau pada Pilkada 2024 dan Pernyataan Sikap Persebatian Pemuka Masyarakat Riau.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Pimpinan Harian Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR) menolak Muhammad Nasir dicalonkan sebagai Gubernur Riau pada pemilihan gubernur (pilgub) Riau periode 2024-2029 mendatang. PPMR menyayangkan partai politik yang mengusung M. Nasir karena tidak melakukan penyaringan secara cermat dan bijak.

Surat yang telah beredar di jejaring media sosial itu, keputusan penolakan itu diambil setelah PPMR mencermati situasi perpolitikan terkini menjelang pilkada serentak 2024-2029 pada 27 November mendatang. PPMR telah melakukan kajian mendalam, membahas dalam rapat Badan Musyawarah PPMRpada 15 Juni 2024 dilanjutkan rapat dialogis yang dihadiri Pemuka Masyarakat Riau dari berbagai unsur.

Dalam surat yang ditandatangani Dr. drh. Chaidir, MM sebagai Ketua Badan Musyawarah dan Ir. H. Nasrun Effendi, MT sebagai Ketua Harian, alasan penolakan M. Nasir, menurut PPMR bahwa yang bersangkutan tidak memiliki hubungan historis dan ikatan emosional secara langsung dengan Riau, dan sudah menjadi rahasia umum bahwa yang bersangkutan juga memiliki rekam jejak yang tidak terpuji.

Dalam surat tersebut, PPMR menyebutkan M. Nasir sangat jauh dari kriteria dan persyaratan kepemimpinan Melayu Riau. Selain itu, selama tiga periode yang bersangkutan duduk sebagai wakil rakyat di DPR RI Daerah Pemilihan Riau, M. Nasir tidak pernah memberikan kontribusi nyata dan berarti bagi pembangunan Riau.

Surat PPMR Nomor 03/PH-PPMR/VII/2024 tertanggal 22 Juli 2024 tentang Kriteria Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Riau pada Pilkada 2024 dan Pernyataan Sikap Persebatian Pemuka Masyarakat Riau.tersebut dikirimkan kepada 29 pihak, termasuk Presiden RI, Gubernur Riau, Ketua KPU pusat dan Riau serta ketua partai di tingkat pusat dan provinsi Riau, termasuk pengurus LAM Riau.

Untuk diketahui, PPMR adalah organisasi kemasyarakatan yang merupakan representatif dari pemuka masyarakat Riau dari berbagai etnis suku, agama, ras dan profesi. PPMR dideklarasikan serta dikukuhkan oleh Gubernur Riau pada tanggal 28 Oktober 2015 di Pekanbaru. (Andi)

Editor
: Andi

Tag:

Berita Terkait

Politik

Bertarung Demokratis, Dedy Reonaldi Raih Suara Terbanyak Ketua RT 03 RW 12 Rejosari

Politik

Bahlil Golkar, Demokrasi dan Alien

Politik

Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Digelar Bulan Ini, Calon Wajib Fit and Proper Test

Politik

Pemilih di Riau Saat Ini Mencapai 5.072.178 Orang

Politik

KPU Riau Gelar Rakor Penjajakan Kerja Sama dengan Pegiat Pemilu

Politik

Kaji Ulang Sengketa Pilkada 2024, KPU Riau Bedah Strategi Hukum Pilkada