PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Provinsi Riau melaksanakan rapat koordinasi membahas tahapan pencalonan pada pemilihan kepala daerah (
Pilkada) tahun 2024. Rakor selama tiga hari. Selasa higga Kamis, 9-11 Juli 2024 itu bertujuan untuk menyelaraskan persepsi
KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam memahami peraturan dan proses pencalonan kepala daerah.
Rakor yang berlangsung di Hotel Pangeran Pekanbaru ini dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Kepala Sub. Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hupmas KPU kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Ketua KPU Provinsi Riau diwakili Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nahrawi, menegaskan pentingnya koordinasi yang baik antara semua pihak terkait untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tahapan pencalonan ini.
"Tahapan pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon akan dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024. Ini merupakan hal yang krusial, maka dari itu setiap prosesnya harus benar-benar dilaksanakan dengan teliti dan mengikuti semua aturan yang berkaitan dengan proses tersebut," ujar Nahrawi.
Hadir menyampaikan materi pada rapat koordinasi tersebut anggota KPU RI Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Kholik serta beberapa instansi terkait, di antaranya Polda Riau dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Pada kesempatan tersebut, Idham membahas secara detail berbagai aturan tentang syarat, prosedur pencalonan kepala daerah serentak 2024.
"Dalam tahapan pencalonan Pilkada serentak ini, rekan-rekan harus teliti dalam mencermati berbagai aturan berkaitan, terutama syarat calon dan persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi untuk menghindari potensi sengketa," ungkapnya.
Idham Kholik meminta kepada rekan-rekan penyelenggara pemilihan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar tetap menjaga kekompakan dan integritas demi terselenggaranya tugas pemilihan ini dengan baik.