Bawaslu Sebut Laporan Tabloid Anies Tidak Penuhi Syarat Formil

Harijal - Kamis, 29 September 2022 20:02 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2022/09/d21bfe092022_untitled9.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Seorang pedagang di Pasar Klojen, Kota Malang, menunjukkan sebuah tabloid KBA News Paper berisi profil dan klaim prestasi Anies Baswedan yang dibagikan oleh relawan pendukung Anies Baswedan pada awal September 2022. (Liputan6.com/Zainul Arifin)

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan laporan penyebaran tabloid KBA News yang disampaikan pelapor berinisial MG tidak memenuhi syarat materil. Kendati demikian, Bawaslu menjadikan laporan tabloid Mengapa Harus Anies tersebut sebagai informasi awal untuk ditelusuri.

Hal itu terungkap usai Bawaslu melakukan kajian dan analisis yang dilakukan sejak 27 September 2022 lalu atas laporan dugaan adanya aktivitas kampanye di tempat ibadah. Usai dikaji, laporan tersebut juga tak memenuhi syarat formil.

Adapun salah satu syarat formil tersebut adalah laporan yang disampaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lebih jauh, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan itu tidak memenuhi syarat materil laporan.

Dikatakan bahwa laporan tersebut tidak memuat adanya dugaan pelanggaran Pemilu karena belum adanya peserta Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Syarat itu tidak terpenuhi karena berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022, laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran Pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu Tahun 2024," demikian keterangan resmi Bawaslu yang diterima Liputan6.com, dikutip Kamis (29/9/2022).

Bawaslu rupanya juga telah memberikan pelapor kesempatan untuk memenuhi syarat tersebut. Namun, syarat tidak mungkin dapat dipenuhi pelapor karena belum adanya peserta pemilu.

Lebih lanjut, Bawaslu menjadikan laporan yang disampaikan MG itu sebagai laporan awal untuk ditelusuri lebih lanjut. Penelusuran akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Hasil penelusuran kemudian akan dilaporkan kepada Bawaslu. Sebagai upaya pencegahan aktivitas kampanye di luar jadwal dan penggunaan politik identitas serta politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam Pemilu.

Terbitkan ImbauanSelain itu, Bawaslu menerbitkan surat imbauan kepada partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden, serta seluruh pemangku kepentingan Pemilu.

Adapun imbauan tersebut berisi lima poin hal, antara lain imbauan agar mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melakukan “curi start” terhadap kampanye Pemilu hingga imbauan untuk tidak menggunakan politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dalam aktivitas kampanye.

Sebelumnya, Bawaslu mendapat laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor: 002/LP/PL/RI/00.00/IX/2022 yang disampaikan oleh MG, Selasa (27/9/2022). Dalam laporannya, pelapor menyampaikan bahwa pada Kamis 22 September 2022 yang bersangkutan mendapatkan informasi melalui Jaringan Kornas Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) Kota Malang tentang pembagian tabloid KBA Newspaper edisi 02 tanggal 28 Februari 2022 di Masjid Al Amin, Kota Malang.

Pelapor menduga bahwa penyebaran tabloid dilakukan oleh pendukung Anies Baswedan di tempat keagamaan. Menurut dia tabloid tersebut diduga memuat berita mengenai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Berdasarkan laporannya, pemberitaan itu dapat mengarah pada politik identitas dan berpotensi menyebabkan keterbelahan masyarakat.

(sumber: Liputan6.com)

Berita Terkait

Politik

Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal

Politik

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih

Politik

Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief: Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM

Politik

Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 8-10 Mei 2026

Politik

Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris

Politik

Ketua DPD PKS Kampar Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji