Feri Firmansyah: Pemimpin Ideal Harus Memiliki 6 Kriteria

Harijal - Sabtu, 19 November 2016 20:50 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2016/11/71c6a1112016_ferifrimansyah.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
sy/riaueditor.com
Feri Firmansyah: Pemimpin Ideal Harus Memiliki 6 Kriteria

BANGKINANG, kabarmelayu.com - Pemimpin ideal itu paling tidak memiliki 6 kriteria, kata dosen tata negara UIN Suska Riau, Feri Firmansyah SH,MH saat menjadi salah satu pemateri dalam satu acara diskusi yang ditaja BEM Stikes TT, STKIP TT, STIE, GPPI Kampar di Zaky dan Diky cafe di Bangkinang Kota.

Diskusi yang mengambil tema kampar darurat korupsi dinilai kurang tepat, terbukti hanya satu perwakilan kandidat yang hadir yakni Yurmailis Saruji dari pasangan calon (Paslon) Azis-Catur sementara perwakilan paslon lain absen.

Dosen Tata Negara UIN Suska Riau, Feri Firmansyah SH, MH, dalam suatu teori menyampaikan bahwa korupsi itu merupakan suatu kejahatan yang harus dihukum. Dan harus ada pembinaan agar kejahatan itu tidak terulang kembali.

Korupsi itu ada karena mental pejabat yang belum siap dan dipengaruhi oleh lingkungan dan budaya setempat.

Berbicara soal korupsi, menurut saya sudah lama terjadi bukan hanya saat ini saja bahkan sudah terjadi sejak lama, katanya.

Dikatan, pemimpin ideal harus memiliki paling tidak 6 kriteria yakni, jujur, memiliki Integritas, Objektifvitas,  terbuka, bertanggungjawab dan tidak hanya memikirkan dirinya dan golongan.

Kapolres Kampar melalui Kanit Tipikor Polres Kampar, Ipda Guspor ,Wantoro, SH mengingatkan agar semua elemen masyarakat di Kabupaten Kampar untuk dapat bersama menjaga Pilkada Damai termasuk para Mahasiswa.

Terkait tindak pidana korupsi Polres Kampar dalam pemberantasannya mengacu kepada peraturan perundangan terutama Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Bangkinang, Berman Pranata Ginting SH mengatakan khusus dalam Undang Undang tindak pidana korupsi Jaksa bisa menjadi penyidik atas hal itu.

Untuk menetapkan seorang menjadi tersangka itu bukanlah hal yang mudah. Kami sebagai penyidik selalu berhati-hati dalam hal ini. Dan ini membutuhkan proses, katanya

"Memangnya adik-adik Mahasiswa mempunyai banyak data yang valid sehingga Kabupaten Kampar dikatakan darurat korupsi", tanyanya.

Saat ini pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang menangani 5 kasus krorupsi. Ada 3 tersangka yang telah ditetapkan dan 2 lagi masih dalam proses penyidikan. "Apakah ini sudah boleh dibilang Kampar darurat korupsi," ujarnya.

Dikatakan, pihaknya sampai saat ini sangat komit dalam hal menangani kasus tindak pidana korupsi. "Memang ada beberapa kasus korupsi yang sedang ditangani," akunya.

Kepada adik-adik mahasiswa, ia berharap ketika berbicara masalah korupsi hendaknya disertai adanya data yang valid dan disertai dukungan bukti yang kuat. (rec)

 

Berita Terkait

Politik

Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026

Politik

Bupati Inhil Terima Penghargaan Terbaik II IRH dari Kanwil Kemenkum Riau

Politik

Pemko Pekanbaru Upayakan Hibah Aset Eks Caltex Rumbai

Politik

Pacu Jalur Tepian Narosa 2026 Resmi Digelar

Politik

857 Personel Gabungan Amankan Festival Pacu Jalur 2026

Politik

KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Manfaatkan Teknologi Untuk Mengenal dan Melestarikan Budaya Melayu