Ini DPT Pilkada Serentak 9 Daerah di Riau 2020

Harijal - Senin, 19 Oktober 2020 00:59 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/10/5716ff102020_untitled12.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: ist

PEKANBARU - Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 telah memasuki tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimulai sejak tanggal 9 sampai dengan 16 Oktober 2020.

Untuk pilkada 9 daerah di Riau, ditetapkan sebanyak 2.458.859 pemilih yang terdaftar dalam DPT. Terdiri dari 1.252.185 laki-laki dan 1.206.674 perempuan.

Komisioner KPU Riau, Abdul Rahman mengatakan, jumlah pemilih tersebut tersebar di 9 Kabupaten/kota, 116 kecamatan, 1.290 desa dan 8.356 TPS.

DPT terbesar ada pada Kabupaten Rokan Hilir disusul Bengkalis. Kemudian, yang terkecil adalah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Rahman menjelaskan, proses penyusunan Daftar Pemilih menjadi DPT telah melalui banyak tahapan krusial seperti Coklit, Penetapan DPS, Uji Publik sekaligus penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat. Kemudian, penyusunan DPS Hasil Perbaikan sampai menjadi DPT yang akan digunakan pada Pilkada 9 Desember 2020.

Setelah penetapan ini, DPT akan disampaikan kepada semua stakeholder seperti Bawaslu, Perwakilan Calon dan Disdukcapil. Selanjutnya, akan segera diumumkan oleh PPS mulai tanggal 28 Oktober sampai 6 Desember 2020.

Setiap KPU Kabupaten/Kota Pelaksana juga akan mulai melakukan pendataan pemilih dalam DPT, yang akan pindah memilih atau DPPh (Daftar Pemilih Pindahan).

Karena itu, calon pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di tempat lain tapi masih dalam satu daerah pemilihan diminta segera melapor ke PPS setempat, agar bisa terdata dan disiapkan surat suaranya paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan sudah melapor ke PPS tujuan.

“Sedangkan untuk warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat untuk memilih maka bisa menggunakan mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau jika dalam Pemilu disebut Daftar Pemilih Khusus (DPK) saat pencoblosan nanti," kata Abdul Rahman.

“DPT ini akan menjadi dasar perhitungan jumlah surat suara dan logistik lainnya yang akan digunakan saat pencoblosan nanti," jelasnya lagi.

Berikut DPT Pilkada Serentak 2020:

1. Rokan Hilir 397.918 Pemilih2. Bengkalis 385.981 Pemilih3. Rokan Hulu 322.824 Pemilih4. Indragiri Hulu 291.485 Pemilih5. Siak 267.640 Pemilih6. Kuansing 230.488 Pemilih7. Pelalawan 219.203 Pemilih8. Dumai 204.086 Pemilih9. Kep. Meranti 139.234 Pemilih

(MCR) 

Berita Terkait

Politik

Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan

Politik

Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras

Politik

Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan

Politik

Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting

Politik

Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru

Politik

Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎